News  

Tim Gabungan Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang,Dan Amankan 8.343 Tramadol dan eximer

Dibaca : 194

BINEWS JABAR||Kabupaten Bekasi-
Sat Renarkoba bersama tim gabungan dari Sat Shabara, Sat Intelkam dan Provos Polres Metro Bekasi lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang kurir obat tanpa memiliki ijin edar dengan barang bukti Sebanyak 8.343 Butir, di Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jumat 11/11/2022.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr.Dedi Herdiana SH yang memimpin penggerebekan tersebut guna pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap obat daftar “G”.

“Hari ini kita Sat Resnarkoba bersama tim gabungan melakukan penggerebekan di Kp.Jati Cikarang Utara terhadap peredaran gelap obat obatan daftar “G” yang sering disalah gunakan, pada sore hari,” Terangnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut Kasat Narkoba mengatakan bahwa berhasil mengamankan 1 orang pelaku dan 17 orang saksi yang merupakan sebagai pembeli obat tersebut.

“Dari hasil penggerebekan ini kita berhasil mengamankan 1 orang tersangka yaitu DD (31) dengan barang bukti sebanyak 8.343 butir diantaranya 4.343 butir Tramadol dan 4.000 butir eximer, dan sejumlah uang hasil dari penjualan obat tersebut serta berhasil mengamankan 17 orang saksi yang merupakan pemakai obat obatan tersebut,” Terangnya.

Masih kata Kasat Narkoba Kompol Dedi, ” Rata – rata para saksi ini merupakan pelajar dan pekerja yang mengaku dengan mengkonsumsi obat ini bisa meningkatkan gairah dan bisa menghilangkan rasa capek setelah bekerja ungkap para saksi kepada kami,” Katanya.

“Menurut keterangan tersangka DD dia hanya mengantarkan atau memasok obat tersebut yang diperintahkan oleh bos nya yang berinisial K,” Terang Kasat Narkoba.

Ditempat yang sama tersangka DD mengaku bahwa dirinya hanya sebagai kurir dan diberi gaji sebersar Rp.3.00.000,- per hari.

“Saya hanya mengantarkan yang disuruh sama bos, setiap hari saya digaji Rp.300.000,-” Pungkasnya.

Tersangka DD dikenakan Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,-.
(Eman)