BINEWS, Kabupaten Bangka – Pasca adanya Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sungailiat berdasarkan adanya permintaan dari pihak KPKNL yang mana Rumah Ibu Sariyati yang beralamat di Sri Menanti Sungailiat telah ada pemenang lelangnya. Kini rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong. Ini tanggapan dari pihak Pengadilan Negeri Sungailiat.
Berita Indonesia News mencoba mengkonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Sungailiat untuk dapat penjelasan yang akurat terhadap adanya Eksekusi yang telah membuat Sariyati harus rela untuk mengosongkan rumah pribadi tersebut, kamis (10/11).
Menurut Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Zulfikar Burlian yang didampingi oleh Adli sebagai Panitera dan Reza Panitera Perdata menjelaskan bahwa ini bukan perkara dari pengadilan tapi melainkan perkara dari pihak PNM Madani.
“Entah mungkin ada kredit macet atau perjanjian apapun yang telah mereka buat berdasarkan kesepakatan awal, pihak PNM mengajukan eksekusi di kantor lelang dalam hal ini KPKNL,” terang Adli.
Adli melanjutkan, bahwa ini murni bukan keputusan dari pengadilan dan terkait eksekusi bisa dari instansi manapun yang meminta kepada pihak pengadilan negeri Sungailiat dalam hal ini untuk melakukan eksekusi.
“Kami dari pengadilan negeri hanya melakukan eksekusi yang berdasarkan isi keputusan dari pihak lelang tersebut, dalam hal ini KPKNL Pangkalpinang,” jelasnya.
Sementara itu Zulfikar Burlian selaku Humas PN Sungailiat juga memberikan tanggapannya, bahwa pada prinsipnya eksekusi tanggungan itu beda dari eksekusi putusan. Jadi berdasarkan lelang tersebut, pihak PNM bisa untuk melakukan eksekusi terhadap termohon tetapi melalui pihak Pengadilan Negeri Sungailiat.
“jadi pada hari kamis yang lalu bahwa telah dilakukan almaining satu tahun yang lalu, terhadap termohon eksekusi pada saat itu. Langkah-langkah yang dijalankan oleh pengadilan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Jadi pada hari kamis yang lalu sudah kami lakukan eksekusi tersebut,” ungkap Burlian.
Ia menambahkan, bahwa sebelum eksekusi dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sungailiat, bahwa sebelumnya termohon dalam hal ini ibu Sariyati sudah diberitahu sebelumnya bahwa nanti akan dilaksanakan eksekusi terhadap kediaman rumah Sariyati.
“Pada saat kita akan melakukan mediasi atau almaining kita pasti sudah beritahu pihak termohon. Pada saat pencocokan objek atau konsatering juga kita beritahu. Jadi nggak mungkin kita akan melakukan eksekusi tidak kita beritahu sebelumnya. Kita ada surat-surat resminya,” kata Burlian.
Sementara itu, kuasa hukum dari Sariyati, Suwanto pada saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa dengan adanya eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri itu, maka selaku kuasa hukum dari termohon akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya.
“Jadi pada saat kita terima surat pemberitahuan eksekusi dari pengadilan negeri Sungailiat, kita langsung melakukan upaya hukum berupa gugatan ke PMH terhadap PNM Sungailiat. Serta PNM cabang Bangka Belitung yang ada di Pangkalpinang,” kata Suwanto.
Dijelaskannya, bahwa pihak Notaris juga sudah dilakukan gugatan juga, dalam hal ini Kantor Notaris Fahrizal yang ada di Sungailiat sebagai tergugat satu. Tergugat duanya adalah pihak KPKNL Pangkalpinang, dan juga tergugat tiga pemenang lelang atas nama Halimawati yang mana beralamat di Penjaringan Jakarta Utara, kemudian BPN Kabupaten Bangka sebagai tergugat empat.
“Dasar utama untuk melakukan gugatan tersebut, menurut Suwanto adalah dari proses akad dari pinjaman ke pihak PNM itu ada kejanggalan. Sampai dengan pengikatan hak tanggungan, terus sampai pelaksanaan lelang dan eksekusi dilakukan. Hal tersebut ada celah melawan hukumnya,” tegas Suwanto.
Ia menambahkan, setelah pihak kuasa hukum menerima surat eksekusi tertanggal 3 November tersebut, pihak kuasa hukum melakukan gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sungailiat.
“Jadi ada 2 langkah hukum yang sedang kita tempuh, pertama gugatan melawan hukum, terus gugatan perlawanan atas adanya eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan negeri Sungailiat,” pungkasnya. (Amin)