Binews Jabar ||Kabupaten Bekasi– Kegiatan APBD murni Tahun Anggaran 2022 yang baru saja selesai digelar oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( DISPERKIMTAN) Kabupaten Bekasi diduga merugikan uang negara,.
Pasalnya, banyak kegiatan peningkatan jalan lingkungan, pembangunan saluran air ( drainase ) dan jaling yang tidak sesuai dengan spesifikasi Rab dan jauh dari kata normatif, Bekasi (11/10/2022)
Hasil temuan yang banyak diberitakan oleh insan pers di beberapa wilayah, seakan-akan cuma jadi pemberitahuan semata kepada pihak dinas, tanpa pernah ada tindak lanjut dari kepala dinas , kepala bidang ataupun pejabat pelaksana teknis kegiatan, semua yang berkepentingan seakan tutup mata.
N. Rudiansah Ketua DPD Lsm Prabhu Kab Bekasi mengatakan
“Sampai saat ini, kegiatan yang digelar oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( DISPERKIMTAN ) dan beberapa dinas yang memang melakukan pembangunan tidak ada respon tindak lanjut dari kepala dinas, kepala bidang dan pejabat pelaksana teknis kegiatan atas laporan dari para penggiat sosial kontrol untuk mengevaluasi kinerja para kontraktor sebagai pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut, ” tegasnya rudi
Rudi juga melanjutkan “Seakan akan, dinas dan kontraktor sudah bekerjasama untuk merugikan uang negara, dan membohongi masyarakat yg merasakan imbas akibat kegiatan fisik yang tidak layak, karena jauh dari kata normatif.” Ungkap Rudi kepada awak media.
Dirinya berharap “Kami selaku sosial kontrol, di Kabupaten Bekasi, meminta PJ Bekasi untuk turun menyidak kegiatan yang digelar oleh dinas tersebut dan menindak tegas para pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( DISPERKIMTAN ), meminta dengan tegas agar PJ Bekasi memberikan peringatan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dari Dinas terkait, serta para pihak kontraktor yang terindikasi merugikan keuangan negara.” Tutupnya. (MS)