Polisi  

Satresnarkoba Polres Bangka Kembali berhasil Tangkap, Pengedar Shabu Warga Kimak

Dibaca : 1436

BINEWS, Kabupaten Bangka – Satresnarkoba Polres Bangka kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu dengan berat bruto 10,36 gram berinisial Fredy Alias Fred (28) warga Desa Kimak Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Informasi tersebut, berdasarkan LP/A 1624/XI/2022/SPKT/Satresnarkoba/Polres Bangka/Polda Kepulauan Bangka, tanggal 08 November 2022, Pukul 22.00 Wib.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seijin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Enam tempat yang berbeda.

“TKP pertama di gang desa dwi makmur Kecamatan Merawang, dipondok kebun sawit desa kimak, di kebun sawit bukit sambung giri, di pintu gerbang kubur sambung giri, di pintu gerbang taman hiburan rakyat (THR) kelurahan sungailiat, dijalan jelitik kecamatan sungailiat, kabupaten bangka,” terang Kasat Narkoba.

Deni melanjutkan, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki laki, pada hari selasa sekira pukul 22.00 Wib di gang desa Dwi Makmur Kecamatan Merawang.

“Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa diseputaran desa dwi makmur sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki oleh tim kita, didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dengan ciri-ciri yang benar,” jelasnya.

Kemudian tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Fredy Alias Fred yang sedang berada di gang desa Dwi Makmur tersebut.

“Kemudian tim kita melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lokasi terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh kades,” ungkapnya.

Deni mengungkapkan, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah tutup botol warna putih yang didalam tutup botol tersebut, terdapat 3 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Shabu, 1 Unit Handphone Vivo warna biru, 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah.

“Juga dilakukan pengembangan sebelah pondok kebun sawit desa kimak, ditemukan 1 bungkus bekas makanan kacang rosta yang didalamnya terdapat 1 bungkus kantong plastik warna hitam yang didalam kantong plastik tersebut, berisikan 25 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga shabu dan 2 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan shabu di bungkus dengan plastik warna merah,” kata Deni.

Deni melanjutkan, kemudian dilakukan pengembangan di kebun sawit bukit sambung giri dan ditemukan 1buah sarung mukenah yang didalamnya terdapat 1 ball plastik strip kosong, 1 Unit timbangan digital warna silver, 1 buah sekop.

“Pengembangan juga dilakukan di pintu gerbang kubur sambung giri ditemukan 1 buah plastik warna merah didalamnya terdapat 1 bungkus plastik strip kecil yang berisikan shabu,” ujarnya.

Tim juga kembali melakukan pengembangan di pintu gerbang THR Kelurahan Sungailiat dan menemukan 1 buah potongan lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 bungkus plastik strip ukuran shabu.

“Setelah dilakukan pengembangan kembali dijalan Jelitik Kecamatan Sungailiat ditemukan 1 buah potongan lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 bungkus plastik strip ukuran kecil berisikan shabu,” tuturnya.

Deni menambahkan, saat ini barang bukti dan terduga pelaku telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku Fredy alias Fred bin Sapardi (Alm) telah diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rilis)