BINEWS II JAKARTA
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) telah menerima aduan masyarakat dari kota Kembang Bandung provinsi Jawa Barat, seorang wanita berparas cantik bernama Dini Maria yang mengaku mendapatkan SPDP ditujukan kepada Kejati DKI dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit 3 Jatanras Polda Metro Jaya yang diduga Cacat administrasi, tidak sesuai prosedur dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ditemui di kantor BPI KPNPA RI Dini Maria bercerita pertama kali mengetahui dirinya telah dilaporkan oleh Anak Buahnya Sendiri dan telah masuk tahap penyidikan pemeriksaan saksi melalui karyawannya yang sudah mendapatkan surat panggilan sebagai Saksi.
Dirinya menjelaskan beberapa poin dari surat panggilan karyawannya yang diantaranya tertulis Surat Laporan Nomor : LP/PB/2834/VI/2022/SPKT/POLRAMETROJAYA 09 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.sidik/1665/IX/2022/Ditreskrimum 12 September 2022 atas terlapor Dini Maria dengan Dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP yang dilaporkan oleh Albert Haranda Lincoln selaku Direktur Keuangan di Perusahaan Miliknya
” Jujur Saya kaget banget ya, saya memang kagak paham sekali tentang Lapor melapor, namun Kok saya belum pernah dapat surat panggilan klarifikasi Ujug-ujug sudah Masuk tahap penyidikan saja. Apakah dibolehkan seperti itu penanganan nya bang ga melalui Tahap Klarifikasi atau wawancara penyelidikan terlebih dahulu ? ” Uangkapnya.
Di hadapan ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, S.Sos.,S.H. Dirinya juga melanjutkan cerita kebingungan juga dialami oleh para karyawannya atas surat panggilan yang mereka terima sebagai saksi juga tidak pernah mendapatkan surat panggilan tahap awal wawancara atau klatifikasi di mulai penyelidikan terlebih dahulu.
Dan dari pengakuan para saksi, ada diantara mereka yang mengaku bahwa Penyidik dari beberapa keterangan informasi dalam BAP yang diberikan tidak ditulis dan dimasukkan kedalam surat berita acara pemeriksaan ( BAP ) yang mereka tandatangani
” Saksi-saksi yang dipanggil itu ada kurang lebih 4-5 Orang ya kalo Ngaksalah dari karyawan saya. Dan mereka pun juga kaget sama seperti saya, kok sudah masuk tahap penyidikan. Padahal sebelumnya mereka belum pernah menerima surat panggilan untuk klarifikasi untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada tahap penyelidikan lebih dahulu atas terlapor nama saya.
Dan diantara saksi juga mengatakan bahwa ada keterangan mereka yang menjelaskan tentang Albert Haranda Lincoln yang melakukan transaksi transfer uang dari Rekening Perusahaan ke Rekening Pribadinya tidak juga dimasukkan oleh penyidik kedalam BAP ” Tambahnya lagi.
Dini Maria membantah keras adanya tuduhan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Sebaliknya, dirinya mengatakan bahwa pelapor atas nama Albert Haranda Lincoln selaku Direktur Keuangan yang telah melakukan dugaan Penggelapan dalam jabatan.
” Aneh ya, jabatan saya di perusahaan itu adalah sebagai Direktur Utama dan tidak memiliki kewenangan maupun fasilitas penuh dalam memindahkan dana. Justru yang berpotensi melakukan dugaan Penggelapan dalam jabatan itu AHL yang melaporkan saya ke Jatanras PMJ.
Karena dia sebagai Direktur Keuangan memiliki potensi itu, karena Albert yang memegang Fasilitas Token Rekening Bank Perusahaan. Saya punya bukti transaksi Transfer yang dilakukan nya dari rekening Perusahaan ke Rekening Pribadinya kok ” Pungkasnya.
Dirinya pernah mendapatkan Informasi dari Kuasa Hukumnya Nurohim SH.MH bahwa Penyidik atas nama Gunawan ketika dikonfirmasi terkait surat panggilan saksi yang telah masuk proses tahap penyidikan atas terlapor Dini Maria, penyidik menjelaskan karena pada saat tahap penyelidikan terlapor mangkir dua kali setelah dilayangkan surat panggilan melalui pengiriman Titipan kilat.
Sementara itu Dini Maria mengaku belum pernah sekalipun menerima surat panggilan klarifikasi pada proses tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Jika benar ada dikirimkan surat panggilan klarifikasi ya pasti sampai diterima dirinya.
Jadi satu keanehan jika Penyidik Unit 3 Jatanras PMJ berkilah bahwa sudah 2 kali panggilan Klarifikasi dikirimkan Via Tiki malah tidak sampai diterima Dini Maria.
BPI KPNPA RI melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar S.Sos., S.H.yang akrab disapa Kang Tb Sukendar menyampaikan sangat menyayangkan apa yang terjadi dan dialami oleh Dini Maria yang dilaporkan oleh Kerabat dekatnya di perusahaan tempatnya memimpin.
” Ya saya miris dan menyayangkan setelah mendengar pengakuan apa yang ditelah diceritakan Dini Maria Jika benar dirinya telah mengalami Laporan yang dialami adanya Kriminalisasi sebagai Terlapor belum pernah diambil dan diminta keterangannya untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terlebih dahulu pada tahap Proses penyelidikan.
Seperti kita ketahui bersama, sementara ini Ditengah Seluruh elemen Anggota dari Institusi Polri sedang memperbaiki Citra Dan Mendapatkan Kepercayaan dari masyarakat atas Viralnya Kasus Ferdy Sambo, ini malah ada Penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Metro Jaya masih Melakukan Dugaan Pelanggaran Prosedur, Penanganan yang tidak profesional dan penyalahgunaan Wewenang dalam jabatannya yang saya duga Tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri dan UU kepolisian ” Tegasnya.
Pria yang merupakan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional ( LEMHANAS ) dan juga pernah digadang gadang masuk nominasi di Dewas KPK ,mengaku akan melaporkan Apa yang terjadi terhadap dini Maria dan para saksi ke Kepala Divisi Propam Polri.
” BPI KPNPA RI akan melakukan upaya dan Perlindungan hukum untuk membela hak-hak Dini Maria sebagai Terlapor dan para karyawan Yang dipanggil sebagai Saksi agar mereka semua mendapatkan keadilan dimata hukum
Dan saya pastikan Kapolda Metro Jaya Irjen M.Fadil Imran tidak mengetahui adanya dugaan kriminalisasi terhadap Dini Maria yang terjadi Di Sat Jatanras Polda Metro Jaya
Kami dari BPI KPNPA RI akan melaporkan Para Oknum Penyidik Jatanras yang tidak profesional Kepada Menkopolhukam, Kepala Staf Kepresidenan RI, Kapolri, Irwasum dan Kadiv Propam Polri yang diduga tidak ada keprofesional, netralitas dengan menunjukkan keberpihakan dalam menangani laporan, juga Dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas Apa yang telah dialami Bu Dini Maria ” Ucapnya.
Menurut Kang TEBE begitu sapaannya dikenal oleh banyak Orang mengatakan laporan yang ditangani dengan dugaan Penyimpangan Prosedur Harus dibuka terang benderang.
” Pengamatan saya sementara ini Tentang semua kegiatan Penyidik dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum PMJ menyalahi prosedur dan harus mendapatkan perhatian dari Kapolda Metro Jaya maupun dari Kapolri.
Agar Laporan dapat diaudit dan ditangani langsung dengan attensi Khusus Ka.Div Propam POLRI Irjen Pol Syahar diantono untuk diusut terang benderang.
jika tidak ada tindak lanjut dari Kapolri maupun Kapolda Metro Jaya maka kita akan Viralkan Saja di Media Sosial karena itu mungkin yang dimau Para Oknum Penyidik Tersebut. Apa tunggu sudah Viral baru ada tindakan” Tutupnya (red)