BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA
Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan, Sat Lantas dan Dishub Batu Bara rumuskan pengoperasian palang KA di Jalan Blok 8 Kelurahan Lima Puluh, Wilayah Hukum Polres Batu Bara,
Rakor perumusan tersebut dilaksanakan di ruangan Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Batu Bara, Jumat (28/10/2022) sekira pukul 08.45 wib s/d 09.00 Wib.
Hadir dalam kegiatan koordinasi tersebut antara lain ; Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Batu Bara Ipda Elon Sitinjak SH, PLT Kadis Hub Batu Bara Berlin Sofyan Hutabarat, S.IT, Ka UPT JJ Resort I.8 Sei Bejangkar Hotdin Aruan Parhusip.
Informasi yang diperoleh dari Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Batu Bara Ipda Elon Sitinjak SH menyampaikan bahwa Untuk menghindari terjadinya kecelakaan kedepannya yang bersentuhan langsung dengan Kereta API dipersimpangan yang dilalui oleh kendaraan umum, yang disebabkan tidak berfungsi dengan maksimal Palang Pintu dan tidak ada petugas Penjaga, maka oleh karena itu Pihak Sat Lantas Polres Batu Bara bersama Dinas Perhubungan dan Pihak KA UPT JJ Resort I.8 Sei Bejangkar, lakukan Koordinasi perihal penjagaan pintu dan Pengoperasian palang pintu perlintasan Kereta Api Blok 8 Kelurahan Lima Puluh Kota” ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa mulai Hari ini Jumat tgl 28 Oktober 2022 Pintu perlintasan Kereta Api Jalan Blok 8 Lima Puluh kota di lakukan penjagaan oleh Dinas Perhubungan 1x 24 Jam, dan Sat Lantas Polres Batu Bara juga menyurati Pimpinan PT KAI persero agar pengoperasian Pintu Palang Perlintasan Kereta Api dan melakukan Patroli di Lokasi Perlintasan Kereta Api, serta Balai Tehnik Perkereta Apian Wilayah II Sumbagut akan melakukan pengechekan pintu palang untuk Pengoperasian kembali palang pintu perlintasan Kereta Api, tidak terlepas PT KAI melalui stasiun terdekat akan menginformasikan setiap perlintasan Kereta Api Blok 8 Lima Puluh Kota” tutupnya.
Kegiatan tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media mitra Polres Batu Bara (Supriadi)