BINEWS, Kabupaten Bangka – Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka Kembali berhasil Menangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 4,49 Gram dengan Inisial BS Alias Budi (39) warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, jumat (28/10).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos, seijin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si, dalam keterangannya menjelaskan, Penangkapan terhadap pelaku BS Alias Budi berawal dari laporan masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan berada dilingkungan Parit Padang, Sungailiat tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba jenis Shabu, kamis (27/10).
“Dengan adanya info tersebut, tim gradak satresnarkoba polres bangka melakukan penangkapan terhadap BS alias Budi dilokasi TKP sungailiat,” terang Kasat Narkoba.
Deni melanjutkan, dengan adanya penangkapan tersebut, barang bukti yang telah diamankan dari pelaku berupa 21 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto 4,49 gram.
“Beserta barang bukti diantaranya 1 bungkus white kopi, 6 buah potongan white kopi, 1 ball plastik strip kosong, 1 buah tempat celengan, 1 buah tempat minyak rambut merek pomade, 1 buah buku tulis, 1 unit handphone merek Oppo warna gold dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah,” jelasnya.
Deni menambahkan, modus terduga pelaku BS Alias Budi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu dengan cara menjual dan melempar paket Shabu ke beberapa titik yang sudah ditentukan.
“Atas perbuatannya tersangka BS alias Budi diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(Humas)