BINEWS, Kabupaten Bangka – Perkembangan terkini terkait adanya gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disampaikan oleh pemohon Mandra Kurniawan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Babel tertanggal 7 September 2022 yang lalu, sampai saat ini sudah memasuki 5 kali proses persidangan.
Berdasarkan jadwal yang telah dikeluarkan oleh pihak pengadilan PTUN Pangkalpinang sendiri, dimana proses persidangan yang pertama dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2022, sidang berikutnya adalah tanggal 12 Oktober, kemudian tanggal 18 Oktober, sidang keempat tanggal 25 Oktober 2022.
Taufik Koriyanto, SH, MH, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bangka yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka sebagai pihak tergugat, saat dikonfirmasi langsung Berita Indonesia News diruang kerjanya, rabu (26/10).
Menurut Taufik, gugatan yang disampaikan oleh saudara Mendra Kurniawan melalui pengadilan PTUN Pangkalpinang terhadap dirinya, kini sudah memasuki proses pengadilan tahap ke 5 sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan oleh pihak pengadilan PTUN Pangkalpinang, selama proses persidangan berjalan.
“Pada saat sudah mengalami 4 kali proses persidangan yang dilangsungkan di pengadilan PTUN Pangkalpinang, hanya proses persiapan pemeriksaan PTUN itu sendiri. Alhamdulilah pada tanggal 25 Oktober kemarin, saudara Mendra Kurniawan sendiri sudah menyampaikan surat permohonan kepada pengadilan PTUN berkenaan dengan adanya pencabutan gugatan PTUN dengan nomor XIV (14). Insya allah pada sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 1 November nanti, agendanya pembacaan penetapan pencabutan gugatan oleh majelis hakim,” terang Taufik.
Taufik melanjutkan, pada intinya proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang ini, antara Mendra dengan pihak Gubernur dan juga dirinya sebagai pihak yang diintervensi, akan segera berakhir. Dimana persoalan ini sendiri, berdasarkan adanya permohonan pencabutan gugatan yang telah disampaikan langsung oleh saudara Mendra kepada Majelis Hakim PTUN.
“Intinya alhamdulilah, tidak ada persoalan lagi terkait dengan adanya proses SK yang telah ditandatangani oleh PJ Gubernur Babel tertanggal 7 September 2022. Serta proses pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan proses pelantikan Wakil Ketua DPRD tertanggal 5 Oktober 2022 yang lalu.
Ditambahkannya, dalam proses persidangan PTUN Pangkalpinang ini sendiri sebenarnya tidak ada saksi yang dipanggil ataupun yang diperiksa selama proses persidangan yang telah berlangsung selama ini. Mengingat sidang ini baru memasuki proses persiapan pemeriksaan. Jadi belum sampai dengan agenda tanya jawab ataupun sampai pemeriksaan barang bukti seperti surat maupun saksi, dan gugatan pun sebenarnya belum dibacakan oleh Majelis Hakim.
“Mengenai pencabutan gugatan sudah disampaikan secara tertulis oleh saudara Mendra sebagai penggugat ke majelis hakim PTUN Pangkalpinang. Dalam hal ini kami juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada saudara Mendra Kurniawan yang telah dapat menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah kekeluargaan. Karena dari awal permasalahan ini masuk perdata jadi tidak ada proses pengembalian nama baik, atau pemulihan nama baik,” pungkasnya. (Amin)