BINEWS JABAR || Kabupaten Bekasi, – Kepala Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara terancam sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis bahkan terancam diberhentikan Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sebagaimana bunyi pasal 28 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hal tersebut disampaikan oleh Deni Sobarnas selaku penggugat dalam sidang sengketa informasi publik antara dirinya dengan Pemerintah Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Deni menjelaskan, bahwa terjadinya sengketa informasi antara dirinya dengan Pemerintah Desa Simpangan bermula dengan tidak ditanggapinya surat permohonan informasi publik dan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi publik oleh Pemerintah Desa Simpangan, sehingganya setelah proses pengajuan permohonan sengketa yang waktunya sangat panjang, dan pada tanggal 28 September 2022 Komisi Informasi menggelar sidang sengketa informasi diruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam agenda sidang pemeriksaan awal antara dirinya dengan Pemerintah Desa Simpangan. Lalu kemudian diwaktu yang sama sidang berlanjut ke agenda mediasi dan dalam ruang mediasi tersebut dinyatakan mediasi sepakat bahwa Pemerintah Desa Simpangan bersedia memberikan dokumen permohonan informasi sebagaimana dimaksud dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal 29 September 2022.
“Tetapi sampai batas waktu 14 hari kerja sebagaimana hasil mediasi, Pemerintah Desa Simpangan tidak juga memberikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam permohonan informasi”, jelasnya.
Lebih lanjut Deni menjelaskan, dalam hal ini Kepala Desa Simpangan selaku petugas yang menyelenggarakan Pemerintahan Desa, sudah melanggar pasal 26 ayat (4) Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memprtahankan dan memelihara keutuhan NKRI, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel , transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Oleh karena kepala Desa Simpangan tidak melaksanakan pasal 26 ayat (4) undang-undang 6/2014, maka berdasarkan Pasal 28 terhadap Kepala Desa simpangan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Saya sudah mengirimkan surat pemberitahuan atas batas waktu pelaksanan putusan mediasi, apabila belum ada itikad baik dari Kepala Desa Simpangan maka saya akan melaporkan permasalahan dimaksud kepada Bupati Bekasi dan kepihak Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya atas laporan mal administrasi”, tegasnya. (MS)