BINEWS SUMUT II KAB SIMALUNGUN
Setelah dipecat oleh Pj Kepala Nagori Talun Saragih akhirnya Gamot Huta II menempuh jalur Hukum
Pj Kepala Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Bincar Sirait SP, memberhentikan seorang Kepala Dusun (Gamot) Huta 2 Hubuan Nagori Talun Saragih Surianto (52)
Namun pemberhentian itu dinilai cacat hukum, sebab bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 pasal 5 ayat (1) menyebutkan, perangkat desa diberhentikan karena a. Meninggal dunai, b. Permintaan sendiri dan c, Diberhentikan.
Sedangkan Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
“Berdasarkan itu, tidak ada satupun dari ketentuan dalam Permendagri tersebut yang kami langgar” Ungkapnya
“Oknum Pj Kepala Nagori Talun Saragih telah bertindak arogan, karena telah melakukan keputusan sepihak, tanpa musyawarah dan tanpa melakukan prosedur yang berlaku,” kata Surianto, Rabu (19/10/2022).
Surianto juga mengatakan akan membawa permasalahannya ke jalur hukum dengan mempercayakan kantor hukum Helmi, SH & Patner, dengan harapan mendapatkan keadilan sesuai peraturan yang berlaku.
“Terkait pemberhentian Gamot Huta 2 Hubuan Desa Nagori Talun Saragih, mestinya mentaati serta melaksanakan sesuai dengan aturan hukum yaitu Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa semua itu ada aturannya” Jelas Helmi
“Dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa),” Ungkapnya
Sementara itu Pj Pangulu Nagori Talun Saragih saat dikomfirmasi mengatakan, berdasarkan Perbup nomor 2 Tahun 2016, serta adanya desakan yang bersumber dari mozana, hingga timbul keputusan untuk melakulan pemberhentian Kepala Dusun (Gamot) di Huta 2 Hubuan Nagori Talun Saragih.
“Laporan Maujana (BPD) kepada saya adalah, desakan masyarakat berdasarkan Ijazahnya, Pak Mojana pertanggung jawabkan itu masyarakat yang mana yang keberatan saya bilang gitu Pak,” Ujar Binsar Sirait, SP, Pj Pangulu Nagori Talun Saragih.
Selain itu Camat Bosar Maligas, Rosmardia Br Purba, mengatakan tidak mengetahui pasti terkait permasalahan pemberhentian tersebut, sebab dirinya mengaku belum menerima surat pemberitahuan pemberhentian Kepala Dusun (Gamot) di Huta 2 Hubuan Nagori Talun Saragih, Desa Nagori Talun Saragih.
“Sampai hari ini saya belum menerima pemberitahuan secara dokumen, namun sudah saya sampaikan ke Pj kepala Nagori untuk dilakukan mediasi secepatnya.” Jelas Rosmardia br Purba kepada wartawan. (red)