BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA
DPRD Kabupaten Batu Bara segera melayangkan surat ke Kementerian ATR RI, Terkait luas HGU Pt Socfindo Tanah Gambus agar adanya desakan transparansi luas pengukuran ulang tahap pertama terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara dibuka terang benderang ke publik.
Kementerian Aqraria dan Tata Ruang (ATR) RI yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan dengan harapan dapat memberikan jawaban terkait hal tersebut
Kemungkinan langkah yang dilakukan tidak prosedural, namun diharapkan dapat memberikan jawaban, terkait luas lahan HGU yang diukur ulang guna menindaklanjuti tuntutan masyarakat kelompok tani.
“Ini harapan kita. Jika langkah yang bakal dilakukan ini, kemungkinan tidak sesuai prosedur, namun Kementerian Agraria dapat memberikan jawaban, terkait hasil pengukuran ulang tahap pertama yang dilakukan stakeholder terkait,” sebut Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Syafi’i, SH kepada wartawan, Senin, (17/10/2022).
Ketua DPRD Batu Bara mengatakan, hal ini perlu dilakukan demi azas transparansi, sejalan untuk merespon tuntutan masyarakat kelompok tani jika luasnya benar adanya sebagaimana tertera di HGU. Dan jika tidak, apa yang dituntut masyarakat benar adanya, dan ini perlu dicari solusi penyelesaian bersama. Sebab di antara lahan kini masih menyimpan sengketa dengan dua kelompok tani (Koptan) Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus dan Karang Makmur, Desa Sumber Makmur.
Dalam kaitan ini Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara maupun Komisi A DPRD Sumatera Utara telah melakukan rapat dengar pendapat gabungan bersama stakeholder terkait yang dilanjutkan dengan melakukan kunjungan kerja ke lapangan, menyusul HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang akan berakhir pada 2023 mendatang.
Setiap rangkaian pertemuan lanjut Syafi’i, pihak PT Socfindo tidak dapat menjelaskan hasil pengukuran ulang yang dilakukan dengan alasan bukan kewenangannya, sehingga hal ini memicu imej negatif di tengah-tengah masyarakat, khususnya yang bermukim di desa sekitar HGU perusahaan itu.
Pengukuran ulang merupakan bagian dari persyaratan dalam upaya proses perpanjangan HGU, dan hal ini perlu untuk dibuka secara terang terangan, sehingga luasnya dapat diketahui publik. Sebab dari luas lahan HGU PT Socfindo 3.373 hektar, masyarakat serta kelompok tani menduga melebihi dari yang ada.
Menurutnya, sengketa lahan antara PT Socfindo Tanah Gambus dengan dua kelompok tani hingga kini belum menemui titik terang, bahkan dikhawatirkan dapat memicu terjadinya konflik yang berkepanjangan. Sebagaimana yang terjadi, salah satu akses jalan pernah diputus sepihak, kendati kini telah diperbaiki secara mandiri oleh masyarakat desa.(Supriadi)