BINEWS BABEL II Kab.Bangka – Polres Bangka melalui Polsek Mendo Barat merilis Ungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat yang dilakukan oleh terduga pelaku pada bulan Oktober yang lalu, senin (17/10).
Kegiatan ungkap kasus tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H, bersama Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Mendo Barat pada, minggu (16/10).
“Alhamdulillah kita telah berhasil menangkap pelaku Curat Jefri Gunawan alias Jef yang mana merupakan residivis kasus Curat,” terang Defriyansah.
Dijelaskan oleh Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriyansah, S.H, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si bahwa kejadian berawal dari laporan pengaduan masyarakat di desa Kace tepatnya di Counter HP DNE Cell telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan pada bulan Oktober 2022 lalu.
“Dengan kejadian tersebut, polsek mendo barat telah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Jefri Gunawan alias Jef sedang menunggu temannya di jalan sungai selan depan warung lesehan. Mengetahui keberadaan pelaku tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap terduga pelaku. Setelah itu dilakukan interogasi langsung, kemudian pelaku mengakui telah melakukan pencurian di counter HP DNE Call.
“Selanjutnya terduga pelaku beserta dengan barang bukti diamankan ke polsek mendo barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari kejadian tersebut, pelaku Jefri Gunawan alias Jef dapat dikenakan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.
“Selain terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian, dan baru sekitar kurang lebih 2 bulan bebas menjalani masa hukuman di lapas Tuatunu Pangkalpinang,” tuturnya.