BINEWS, Banten – Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dan memulangkan 3 (tiga) orang tersangka judi dalam jaringan atau online. Ketiga tersangka tersebut masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dari Kamboja.
Tiga tersangka itu masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Ketiganya dipulangkan dari Kamboja.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sabtu (15/10).
“Bapak Kapolri telah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” jelasnya.
Dedi menegaskan, adanya kasus ini bermula dari penangkapan ketiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni para tersangka M, tersangka RS, dan MR.
Dari ketiga tersangka tersebut, kata Dedi, tim penyidik telah berhasil mengembangkan dan juga mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.
“Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut,” kata Dedi.
Dedi mengungkapkan, ketiga tersangka terdeteksi berada di luar negeri. Sebab itu, Bareskrim Polri meminta Divhubinter untuk dapat mengeluarkan red notice dalam memburu ketiga tersangka tersebut.
“Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang telah dikeluarkan, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh sebab itu, dari penyidik sendiri langsung melakukan koordinasi dengan para pihak,” tegas Dedi.
Pihak penyidik telah melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan para pihak lainnya seperti imigrasi. Sehingga, para tersangka berhasil diamankan di Kamboja.
“Dan alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia, untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan,” tutur Dedi.
“Rekan-rekan, ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan perintah Bapak Presiden, untuk kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keraguan,” sambungnya.
Pada Jumat (15/10) lalu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian. (Humas Polri)