BINEWS || JABAR, KABUPATEN BEKASI – Banyaknya pembangunan kantor desa di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan BADAN PENELITI INDEPENDEN. KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA & PENGAWAS ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA (BPI KPNPA RI), Pasalnya, pembangunan yang di laksanakan banyak tidak disertai dengan pemasangan papan informasi kegiatan, transparansi publik atau keterbukaan informasi penggunaan nilai anggaran yang di gunakan dalam pembangunan, seperti yang sudah di tuangkan dalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi publik No 14 Tahun 2008.
Seperti yang terjadi di Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam pelaksanaan pembangunan Kantor Desa, tidak di temukan adanya papan kegiatan, yang seharusnya terpasang, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, agar jelas nilai anggaran yang di gunakan dan berasal dari mana. Selain itu, kewajiban memasang plang papan nama kegiatan sudah tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. Tahun 2010 dan Perpres Tahun No.70.Tahun 2012, selain itu ada Permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan.
Tamin Komarudin Kepala Desa Sukalaksana ketika di temui di kediamannya, ketika akan di Konfirmasi terkait tentang kegiatan pembangunan kantor Desa, terkesan acuh, setelah bersalaman langsung pergi, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Jumat (31/12/2021).
Sementara itu, Yono, Ketua BPD Desa Sukalaksana ketika di hubungi melalui WhatsApp nya, membenarkan bahwa papan kegiatan pembangunan kantor Desa tidak terpasang dan akan memberitahukan kepala Desa Agar di pasang.
“Memang belum di pasang, nanti akan saya hubungi Kepala Desa agar papan kegiatannya di pasang, ” Jelas Yono ketika di hubungi, Jumat (31/12/2021).
Diapun menjelaskan, untuk pembangunan kantor Desa Sukalakaana menggunakan dana hibah yang nilainya 1 Milyar, dan untuk pelayanan masyarakat sementara di pindahkan ke Rumah Kepala Desa.
Rusdi Azis, Camat Sukakarya selaku pembina Kecamatan, ketika di hubungi terkait pembangunan kantor Desa Sukalaksana yang tidak memasang Boplank atau papan kegiatan, mengatakan, dirinya akan menghubungi Kepala Desa,
“Nanti coba saya hubungi kepala desa nya bang, ” Ujar Camat.
Menanggapi Hal itu, Direktur Inteligen BADAN PENELITI INDEPENDEN. KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA & PENGAWAS ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA (BPI KPNPA RI), Darma Sembiring yang sering di sapa Angling Darma, dirinya akan turun langsung ke Kabupaten Bekasi untuk melakukan Investigasi dan Auditor terkait tentang pembangunan Kantor Desa, khususnya pembangunan kantor Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukakarya yang di duga tidak transparan.
“Kita akan turunkan Tim Investigasi dan Auditor, sejauh mana kepala Desa dalam merealisasikan anggaran yang di terima. Karena itu uang Negara yang harus benar – benar dalam penggunaannya. Apalagi sampai 1 Milyar anggaran yang di gunakan untuk pembangunan dan di duga tidak ada transparansi publik, harus kita awasi, ” Kata Angling Darma.
Dan kita akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di Wilayah dan Daerah, Baik Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Polda dan Polres serta Inspektorat, untuk bersinergi dalam melakukan Investigasi dan Auditor, dan bila di temukan adanya kejanggalan akan kita laporkan agar untuk di tindaklanjuti, Tegas Angling Darma Dirt Inteligen BPI KPNPA – RI.
(Juheri)