BINEWS II SUMUT, Kab Batu Bara – Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3375 K/Pdt/2002 atas kepemilikan lahan 60 hektare dimenangkan Koptan Rukun Sari, namun kenyataannya tak seindah ketuk palu MA. Hingga kini, petani hanya bisa sebatas mengklaim dan memandangi lahan mereka.
Pasalnya, hingga kini lahan masih dikuasai tergugat PT Emha Kebun, di Lk VII, Desa Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Ketua Koptan Rukun Sari, Ali Efendi yang ditemui di areal Lahan tersebut menceritakan, bahwa PT Emha Kebun sudah menguasai lahan warga seluas 60 hektare sejak tahun 2008, silam.
“Keputusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002 dan kami terima sejak tahun 2019 lalu. Putusan ini mengalahkan tergugat PT Emha Kebun,” kata Ali Efendi kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Namun malang, sambung Ali Efendi, pihaknya hingga kini tidak bisa menguasai lahan yang menjadi milik mereka. Bahkan Kelompok Tani Rukun Sari juga sudah menghadap Pengadilan Negeri Kisaran, dan terakhir meminta perlindungan ke DPRD Batu Bara, beberapa waktu lalu.
“Kami masyarakat petani ingin PN Kisaran segera melakukan eksekusi lahan yang menjadi hak kami. Kami mohon juga ke DPRD Batu Bara untuk segera membantu dan berpihak secara politik agar hak lahan ini dikembalikan ke petani,” tegasnya (Supriadi)