BINEWS II SUMUT, Kab Batu Bara – BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) Batu Bara gelar sosialisasI Undang-undang tentang Pendapatan Daerah
Guna mendorong tingkat kepatuhan Pajak dan Retribusi lainya oleh Aparatur Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui penerangan hukum, Dalam hal ini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Kejaksaan Negeri melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan tentang Pendapatan Daerah kepada seluruh Kepala Desa serta perangkatnya dan lurah serta perangkatnya. Kamis 09/12/2021) di Aula Sudjono Giatmo Indrapura Kecamatan Air Putih dengan acara mengikuti Protokol Kesehatan lawan Covid 19.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah bahwa Pajak Daerah adalah Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa sesuai Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberi izin tertentu yang khususnya disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Kepala BPPRD Batu Bara Rijali dalam kegiatan tersebut mengatakan Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dengan pembangunan yang nyata.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mempertajam dan menumbuhkembangkan tingkat kepatuhan ataupun kewajiban kita membayar pajak dan retribusi lainya oleh Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan agar menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat perihal Peraturan Perundang – undangan terkait dasar hukum dan Ketentuan Pidana Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah “terang Kepala BPPRD Rijali kepada Wartawan
Kegiatan tersebut jugactidak luput dari oantauan sejumlah wartawan berbagai media Mitra BPPRD Batu Bara.(Supriadi)