Hukum  

Jaksa Agung Tekankan Integritas, BPI KPNPA RI Desak Tuntaskan Laporan Tipikor Di Kejati Sumsel

Dibaca : 240

BINEWS II Jakarta – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memberikan Apresiasi kepada Jaksa Agung yang telah melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Melalui ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mengklaim telah memberikan surat hasil penelitian kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait keberhasilan kejaksaan agung dalam memberantas tindak Pidana Korupsi tidak berbanding sama dengan penegakan supremasi hukum di wilayah dan daerah.

Dirinya mengungkapkan masih banyak kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) yang belum bekerja sesuai 7 Prioritas Kejaksaan Agung. Oleh karena itu BPI KPNPA RI mendukung dan merekomendasikan kunjungan kerja Ke beberapa Provinsi di Indonesia.

“kami memberikan Apresiasi Penuh kepada Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Bapak Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH telah menjadikan Adhyaksa Sebagai institusi penegak hukum terdepan dalam melakukan Pemberantasan TIPIKOR.

BPI KPNPA RI telah Melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi kepada Beliau kunker untuk memonitor kinerja kejaksaan diantaranya di pulau Sumatera Wilayah Kejati Aceh, Kejati Sumut dan Kejati Sumsel. Ini penting untuk beliau melihat dan memastikan para jaksa yang ditunjuk sebagai pejabat di Kejati dan Kejari di Wilayah yang kami rekomendasikan apakah telah melaksanakan atau belum 7 Program Prioritas kejaksaan agung atau perintah harian Bapak Jaksa Agung” Jelasnya kepada reporter kami.

Pria yang pernah digadang-gadang memimpin ketua dan dewas komisi pemberantasan korupsi mengungkapkan banyaknya kasus-kasus besar yang belum ditindaklanjuti oleh beberapa kejaksaan tinggi yang ada di Sumatera.

“Saya pesan kepada Bapak Jaksa Agung, pentingnya Para jaksa membaca dan memahami UU Tipikor hak dan kewajiban Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, kepolisian dan KPK juga memperhatikan hak dan kewajiban peran serta masyarakat didalamnya yang diamanahkan.

Contohnya Laporan Dugaan Tindak pidana Korupsi yang kami laporkan di Kejati Sumatera Selatan. Diamanahkan Pasal 41 tentang peran serta masyarakat UU RI tentang Tipikor Tahun 1999 Jo UU RI tentang Tipikor No.20 Tahun 2001 jelas dituliskan kewajiban 30 Hari oleh Kejati Sumsel pasca menerima surat laporan kami Terkait Dugaan Korupsi Anggaran di KONI Sumsel belum memberikan informasi perkembangan penanganannya.

Dan saya sudah bertanya dengan Anggota kami di Sumsel, hingga kini belum ada pihak Kejati Sumsel yang menghubungi kami sebagai kewajiban Aparat penegak hukum atas peran serta masyarakat dalam membantu Negara memberantas tindak pidana Korupsi.

Jika tidak sanggup Baiknya mundur saja atau segera Dicopot diganti dengan Jaksa yang mau dan mampu. Kalo tidak segera ditindaklanjuti akan menjadi sia-sia kunker Jaksa Agung ke Sumsel hanya pesan peringatan yang masuk kuping kiri dan keluar kuping kanan oleh para pemangku jabatan di Kejati Sumsel tanpa dilaksanakan ” Ucapnya Tegas.

Sebelumnya pada Kunjungan kerja ke kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tidak mau lagi mendengar ada penundaan sidang pembacaan tuntutan, terlebih lagi dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari pimpinan.

Dia menyatakan tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda sidang pembacaan tuntutan, apabila jaksa tersebut profesional.

Sebab, kata dia, sejatinya tidak ada alasan penundaan sidang selain karena hal teknis, seperti tidak hadirnya saksi atau ahli mengikuti persidangan.

“Untuk itu saya tidak mau lagi mendengar ada penundaan sidang pembacaan tuntutan, terlebih dengan alasan rentut (rencana tuntutan, red) belum turun dari pimpinan,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, Minggu (28/11/2021).

ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja di Sumatera Selatan menyatakan bahwa integritas dan profesionalisme harus sudah menjadi standar minimum yang dimiliki setiap insan Adhyaksa.

Dia mengingatkan kepada kepala satuan kerja untuk mencermati hal ini, sebab penundaan dapat mengindikasikan adanya potensi perbuatan tercela

“Saya tidak segan untuk mengevaluasi apabila masih ada jaksa yang menunda sidang pembacaan tuntutan tanpa ada alasan yang sah,” kata Burhanuddin.

Terkait integritas dan profesionalisme seorang jaksa, Burhanuddin pernah menyampaikan bahwa dirinya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tak bermoral, dan jaksa yang cerdas tetapi tdak berintegritas. Dia juga menegaskan tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas.

“Yang saya butuhkan para jaksa yang pintar dan berintegritas ” ujarnya.

Menurut Pak Bur, panggilan akrab ST Burhanuddin, integritas seorang jaksa adalah segala tindakan yang menggambarkan kejujuran dan kewibawaan seseorang dalam menjalankan tugasnya.

Dia mengatakan integritas sendiri dapat dilihat dari mutu, sifat, dan keadaan seseorang. (Red)