Hukum  

BPI KPNPA RI Desak Kejari Tuntaskan Laporan Dugaan Tipikor Di Batu Bara

Dibaca : 267

BINEWS II SUMUT, Kab Batu Bara – BPI KPNPA RI mendesak Kejari Batu Bara untuk menuntaskan laporan dugaan tindak pidana korupsi khususnya Pembangunan Rehabilitasi Jalan Produksi Perikanan

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) minta Kejari Batu Bara segera melakukan penelaahan, penyelidikan hingga ketahap penyidikan atas laporan hasil penelitian dan investigasi pada pekerjaan Pembangunan Rehab Jalan Produksi Perikanan di Desa Prupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Menurut Direktur Investigasi BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring melalui Kabid Investigasi Darmansyah mengatakan, Senin, (29/11/2021) sejak awal pelaksanaan pekerjaan rehab jalan produksi perikanan, kita menduga telah terjadi peralihan titik atau lokasi kegiatan, penggunaan material kayu yang tidak sesuai spesifikasi, penyalahgunaan wewenang, pengalihan fungsi hutan, dan fungsi pembangunan rehab jalan produksi perikanan tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, kita juga menduga adanya praktik Mark’Up pada pelaksanaan Pembangunan Rehab Jalan Produksi Perikanan yang berpotensi merugikan keuangan Negara.

Dugaan tindak pidana korupsi itu telah kita laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 25 Juni 2021 dengan nomor 103/DPN-BPI/Vl/2021. Dan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Kejaksaan Negeri Batu Bara” papar Darman.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi Rehab Jalan Produksi Perikanan dikuatkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 48.B/LHP/XVlll.MDN/05/2021 tanggal 10 Mai 2021 yang menyebutkan kekurangan volume atas pekerjaan terpasang.

Berdasarkan LHP BPK RI, Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Produksi Perikanan dilaksanakan oleh CV. Hutama Karya berdasarkan kontrak Nomor 58-01/SP/PPK/DPl-BB/2020 tanggal 16 September 2020 senilai Rp 1.203.213.828,00. Pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 September s.d 14 Desember 2020.

Dan laporan kemajuan fisik pekerjaan tanggal 7 Desember 2020 pekerjaan telah dinyatakan dilaksanakan 100% dan di terima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan berita acara serah terima pekerjaan pertama (BAST PHO) nomor 58-ll/BASTPHO/PPK/DPl-BB/2020.

Serta pembayaran telah dilakukan 100% sebesar Rp 1.203.213.828,00 terakhir dengan SP2D nomor 05337/SP2D/2020 tanggal 16 Desember 2020.

Sesuai pemeriksaan fisik pekerjaan pada tanggal 8 April 2021, diketahui terdapat kekurangan volume atas pekerjaan terpasang sebesar Rp 167.024.745,73.

Selain itu juga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan Sentra Kuliner dan Pemasaran Hasil Perikanan dalam Rangka Penguatan Ekonomi Masyarakat Perikanan yang dikerjakan oleh CV. HM sebesar Rp 37.040.356,21.

Dan kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan Sentra Kuliner dan Pemasaran Hasil Perikanan dalam Rangka Penguatan Ekonomi Masyarakat Tahap ll yang dikerjakan oleh CV. HM sebesar Rp 37.683.363,85.

Dengan adanya temuan BPK RI di 3 kegiatan yang menyatakan kekurangan volume pada pekerjaan terpasang, kita menilai ada unsur kesengajaan dari pihak pelaksana untuk menggerogoti uang Negara, “tegas Darman.(Red)