BINEWS II SUMUT, Kab Labuhan Batu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK., melalui Kasubag Humas AKP Murniati, SH, Minggu, (14/11/2021) menyampaikan bahwa tim Satres Narkoba telah menangkap seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat berinisial UK (Ultra Kemri) alias KEM (38) Warga Jalan Martunis Lubis Pekan Lama Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
Tersangka diringkus tim Satres Narkoba Polres Labuhan Batu dipimpin oleh Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 16.30 Wib didalam kebun kelapa sawit di Jalan Martinus Lubis Pendoan Kec. Rantau Utara.
Diungkapkan Kasubag Humas AKP Murniati, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Martinus Lubis Pindoan tepatnya di perkebunan sawit masyarakat sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba jenis shabu.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Sarwedi Manurung dan Team untuk melakukan penindakan, dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan Narkotika jenis shabu terhadap tersangka.
Seketika tersangka memberikan Narkotika jenis sabu tersebut dan petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat digeledah, ditemukan dari tersangka UK alias KEM 2 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,39 gram brutto, uang sebanyak Rp.381.000 diduga hasil penjualan sabu, 1 pack plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik dan 1 handphone android merk oppo warna biru hitam.
Tersangka UK alias KEM menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan berinisial B.
Selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif.
Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama (Residivis) pada tahun 2017 dengan vonis empat tahun penjara.
Tersangka mengakui nekat berjualan shabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga.
Diakui tersangka, dari hasil penjualan shabu dirinya mendapat keuntungan Rp. 200.000 s/d Rp. 400.000 per gramnya dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.
“Terhadap Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, pungkas Kasubag Humas AKP Murniati. (red)