News  

Tidak Sesuai Ketentuan, PPK Akan Tegur Pengawas dan Rekanan

Dibaca : 256

BINEWS II SUMUT, Kab Batu Bara – Akibat tidak sesuai dengan ketentuan yabg ada, pihak PPK akan segera tegur Pengawas dan Rekanan

Meski pandemi Covid-19 yang menyebabkan mayoritas OPD di lingkungan Pemkab Batu Bara terkena ‘Recofusing’ namun pembangunan proyek yang dinilai kurang bermanfaat malah tetap dilaksanakan.

Ini terlihat dari pembangunan Rest Area dan Pemasaran UMKM di Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador (berasal dari dana PEN) yang menelan anggaran APBD hampir Rp. 1,9 miliar yang sebenarnya bukan merupakan prioritas bagi masyarakat yang saat ini terpuruk akibat Pandemi Covid-19.

Investigasi yang dilakukan tim Wappress, Kamis (11/11/2021), di lokasi pembangunan Rest Area terlihat beberapa kejanggalan.

Pasalnya, proyek yang dibangun di atas lahan HGU PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), pada dinding turap bangunan terlihat sudah retak retak. demikian pula pembuatan lantai menggunakan besi tikar 6 MM terlihat ketebalannya sangat tipis hanya berkisar 4-5 Cm.

Juga terlihat tanah yang dipergunakan untuk menimbun diambil dari lokasi tepatnya dari belakang lokasi  pengerjaan. akibatnya, bekas galian menjadi danau yang dikhawatirkan akan menelan nyawa terlebih anak-anak yang dibawa singgah ke Rest Area kelak.

Pada rangka terlihat bahan rangka baja yang dipergunakan sangat tipis sehingga dikhawatirkan akan rubuh dan menimpa orang yang singgah di Rest Area.

Berdasarkan plang proyek diketahui merupakan proyek Pemerintah Kabupaten Batu Bara Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2021

Dengan Nama Kegiatan : Pembangunan Rest Area Dan Pemasaran UMKM di Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador (PEN) dan Nomor Kontrak : 1875676/pk/ppk/sp/dpupr-bb/ dianggarkan melalui APBD Batu Bara tahun 2021 senilai  Rp. 1.883.872.642,10

Dari plang proyek juga diketahui Konsultan Pengawas adalah CV ARB Jaya Konsultan dan Pelaksana Pengerjaan CV Joehanda.

Ketika dikonfirmasi,  Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara Yasser selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebutkan penimbunan tidak tercantum pada RAB. “Masalah tanah timbunan itu mungkin sumbangan PT. PSU”, jawabnya singkat.

Terkait kejanggalan yang ditemukan, Yasser minta wartawan bersabar. “Sabar ya bang. Kita akan turun ke lokasi. Pengawas dan Rekanan akan kita tegur. Bahkan bila kejanggalan tersebut sudah betul betul menyimpang akan kita perintahkan dibongkar”, tandas Yasser

Sampai berita ini dimuat Tim Wappress masih terus melakukan pemantauan di lapangan. (Supriadi)