BINEWS II Way Kanan – Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Memimpin Rapat Koordinasi Terkait Hak Akses Turunan OSS RBA bagi Perangkat Daerah Teknis, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (03/11/2021)
Hadir Pada Kegiatan tersebut Kepala dan Unsur dari Dinas PTSP, Dinas Kominfo, Dinas TPHP, Dinas Indag, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Nakertrans, Dinas LH, Dinas PU, Dinas Porapar, serta Dinas Koperasi dan UKM
Pada Rapat tersebut dijelaskan terkait Online Single Submission (OSS) bertujuan untuk memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK)
Saipul menjelaskan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
” Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan kriteria Usaha Mikro Memiliki Modal Usaha Kurang dari Rp. 1 Miliar dan Usaha Kecil Memiliki Modal Usaha antara 1 sampai 5 Miliar Rupiah,”jelasnya
Sedangkan lanjut sekda Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK) terbagi dalam beberapa kriteria yaitu kriteria menengah adalah usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar,
“Kriteria Besar adalah Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar,” papar sekda
Kriteria Kantor Perwakilan adalah Orang perseorangan warga negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia dan Kriteria BULN yaitu Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu
Pada Saat ini OSS yang diterapkan merupakan OSS Berbasis Risiko yang merupakan pembaharuan dari OSS 1.1 dimana 1 (satu) Penanggung Jawab dapat memiliki beberapa Hak Akses untuk badan usaha yang berbeda-beda, Pungkasnya (Riki)