BINews | JABAR – Bekasi, – Kontroversi ditetapkannya SK Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Akhmad Marjuki oleh KEMENDAGRI (Kementerian Dalam Negeri) yang dilantik langsung oleh Gubernur Jawa Barat pada Rabu 27 Oktober 2021, ternyata menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat Bekasi.
Unjuk rasa yang di lakukan oleh HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) di depan kantor Kemendagri pada Jumat (29/10/2021), menolak keras pelantikan Wabup Bekasi H. Akhmad Marjuki dan menduga adanya KKN dalam prosesnya.
Sama halnya dengan Lembaga GRPPH-RI (Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia) sebagai penggiat kontrol sosial terkait hukum bersama dengan beberapa masyarakat Kabupaten Bekasi melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan Gugatan ke PTUN ( Pangadilan Tata Usaha Negera) Bandung dengan nomor registrasi : 121/G/2021/PTUN.BDG pada Senin (02/11/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Kamsiswanto,.S.H. selaku Sekretaris Umum DPP GRPPH-RI sebagai penggugat I memaparkan, bahwa dirinya dengan cara bersama-sama dengan beberapa orang penggugat telah menunjuk kuasa hukum, melalui Kantor Hukum Advokat Syahban Siregar. SH, MH and Partner yang berdomisili di Jl. Jendral Ahmad Yani Kv.7 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Adapun pengacara yang ditunjuk menerima kuasa dari GRPPH-RI dan Masyarakat Kabupaten Bekasi adalah :
1. Syahban Siregar, S.H., M.H.,
2. Aziz Iswanto, S.E..,S.H.,
3. Larisro Siregar, S.H.,
4. Sukarna, S.H.,
5. Gunawan Wahyudi., S.H.,
6. Rojali, S.H.,
7. Darwin Natalis Sinaga, S.H.,
Saat dipertanyakan materinya, Kamsiswanto menyarankan untuk menghubungi Kuasa Hukum yang sudah ditunjuk bersama.
“Silahkan hubungi kuasa hukum kami karena telah kami kuasakan untuk isi materi gugatannya.” Singkatnya.
Hal senada disampaikan Brian Shakti selaku pihak Penggugat II sebagai masyarakat bekasi menambahkan “kami siap mendukung langkah-langkah GRPPH-RI untuk melakukan gugatan ke PTUN”. Pungkasnya.
Polemik kekosongan Kepemimpinan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi tentang Wakil Bupati sempat membuat masyarakat Kabupaten Bekasi bingung, dari awal proses pendaftaran dan voting oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, pencalonan Wabup yang mengkerucut hanya tinggal 2 nama, dan kemudian dimenangkan oleh Akhmad Marjuki dengan skor 40-0, atas lawannya Tuti Nurcholifah Yasin.
Sebelumnya telah viral pernyataan secara terbuka untuk publik tentang Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, yang di sampaikan oleh Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, bahwa pemilihan Wabup Bekasi dinyatakan cacat prosedur atau Inkonstitusional, sehingga harus adanya pemilihan ulang.
Namun fakta mengejutkan, akhirnya Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan untuk dilantiknya Akhmad Marzuki sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tanpa melalui proses Pemilihan ulang kembali. (SN/Red)