News  

UPT PPD Samsat Lima Puluh Melaksanakan Pergub SU. Program Relaksasi PKB Dan BBNKB 2021

Dibaca : 389

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – UPT PPD Samsat Lima Puluh secara resmi melaksanakan Pergub SU. Program Relaksasi PKB Dan BBNKB 2021 Senin. (25/10/2021)

Pada keterangan persnya, Kepala UPT PPD samsat Lima Puluh Drs Faisal Pahmi Hasibuan yang didampingi oleh Kasi Pendataan dan Penetapan Risto Atono. SE. MSi menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor pada situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Berikut diumumkan juga waktu pelaksanaan mulai tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan 23 Desember 2021

Untuk di Kabupaten Batu Bara sendiri jadwal Pelayanan bertempat di Samsat Lima Puluh (Bus Keliling dan Gerai Indrapura) Senin sampai dengan Kamis pukul 08:30-15.00 Wib dan 08.30-12.00 Wib. Sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu pukul 08.30-13.00 Wib

Titik Layanan Bus Keliling Samsat Lima puluh untuk hari Senin bertempat di Pajak Sore Kec Medang Deras dan hari Selasa bertempat di Desa Butan Bulan Kec Lima puluh Pesisir, Rabu dan Kamis di Sei Balai Kec Sei Balai dan Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram, sedangkan hari Jumat bertempat di Sumber Padi Kec Lima Puluh dan Sabtu di Tanah Datar Kec. Datuk Tanah Datar

Masih menurut Faisal Pahmi Hasibuan
“Relaksasi merupakan Kompensasi Keringanan atau Kelonggaran yang diberikan untuk membuat Sistem menjadi lebih baik dan lancar lagi” ungkapnya

Dijelaskannya “Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021. Relaksasi dilakukan dengan pertimbangan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi akibat Pandemi COVID-19 yang mana Relaksasi PKB dan BBNKB ini meliputi :A Pembebasan Pokok PKB, B. Penghapusan Sanksi Admintrasi PKB dan BBNKB, C. Pembebasan BBNKB untuk penyerahan Kedua danseterusnya” jelasnya

“Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Admintrasi PKB dan BBNKB (Denda).pembebasan yang tertunggak untuk tahun ke 3 (Tiga) dan seterusnya yang dilakukan bersama pembayaran PKB pada tahun berjalan. Penghapusan diberikan 100% atau menyeluruh” tuturnya

“Kepada khususnya masyarakat Batu Bara. Manfaatkan segera Program ini jangan buang kesempatan karena Orang Bijak Taat Pajak, Pajak Anda Membangun Daerah Kita” tandasnya

“Kami sampaikan lagi kepada masyarakat Batu Bara khususnya untuk manfaatkan program Gubsu dengan Relaksasi pada situasi Pandemi Covid-19 yang bermaksud dan tujuannya *Sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi masyarakat Sumatera Utara akibat pandemi (Covid-19)” tutupnya.

(Supriadi)