BINEWS II Sumut, Medan – BPI KPNPA RI 24 jam kawal Jaksa Agung berburu koruptor, dan hasilnya mengungkap korupsi berbagai modus, Asabri, perum Perindo, LPEI hingga BUMD PDPDE Sumsel
Ditengah kunjungan kerja Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) di kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kembali mengungkapkan kekaguman kepada prestasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Direktur Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring, SE mengungkapkan capaian kejaksaan agung tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif dalam melaporkan dugaan tindak Pidana Korupsi. Jumat. (22/1./2021)
“BPI KPNPA RI sebagai mitra kerja strategis Kejaksaan Agung, Saya Pastikan 24 Jam penuh dari Ujung Rambut Sampai Ujung kaki, kami mendukung dan menjadi Garda Terdepan dalam mengawal Pemberantasan Korupsi dibawah komando Jaksa Agung Bapak Profesor ST Burhanuddin SH, MH dan capain dan torehan keberhasilan atas Pemberantasan Korupsi dan penyelematan Pengembalian Uang Negara tentunya tidak lepas dari pada Dukungan Yang mengalir Deras dari Masyarakat Kepada Jaksa Agung ” Ungkapnya.
Banyaknya oknum-oknum yang diduga sedang mencari-cari kesalahan hingga membuat isu miring terkait Jaksa Agung Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH, Pria yang disapa Angling Darma mengingatkan untuk tidak melakukan cara-cara yang tidak dibenarkan secara Hukum.
“Saya Ingatkan, Jangan bermain Api nanti terbakar sakit loh. kepada siapapun Oknum-oknum yang mencoba-coba melemahkan hingga mencoba menjatuhkan Jaksa Agung Bapak ST Burhanuddin dengan cara-cara yang tidak halal, saya pastikan, saya dan seluruh para Aktivis Pencegah dan Pemberantasan Korupsi akan menjadi Imbangnya ” Ucapnya Tegas.
Seperti diketahui, sebelumnya pada hari Kamis (21/10/2021) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung juga kembali memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
Dari 7 (tujuh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya 4 (empat) orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 (tiga) diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
Kemudian Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dan yang terakhir Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan. (Red)