BINEWS II Sumut, Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil amankan jaringan pemasok, pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram dari 8 tersangka yang ditangkap dari sejumlah wilayah, 2 diantaranya FS (42) dan EA (34) warga Kabupaten Batu Bara, yang diduga kuat kurir sabu, Rabu (20/10/2021).
Sesuai pemberitaan Medanmerdeka.com sebelumnya
Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Riko Sunarko didampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan dan Kasih Propam Kompol Zonni Aroma memaparkan, pengungkapan kasus jaringan narkoba sabu-sabu 23 Kg dalam kemasan teh China dilakukan berantai.
Selain tersangka FS dan EA, warga Batu Bara, petugas menangkap enam tersangka lain masing-masing berinisial S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan plus 1 unit senjata api jenis revolver.
Penangkapan awal, dilakukan terhadap tersangka S (22) pada 21 September 2021 pukul 15.00 WIB, di Jalan Bakil, Kelurahan Sunggal. Dari tangan pemuda ini diamankan 0.13 gram sabu. Keterangan S kemudian dikembangkan dan mengarah kepada tersangka GS (43) warga Jalan Sei Mencirim, Sunggal.
Dari tangan GS kemudian diamankan 1 Kg sabu-sabu plus uang Rp100 ribu. Dari pengembangan, barang bukti ini juga melibatkan rekannya berinisial MJ yang juga turut diringkus.
Pengembangan keterangan para pelaku, sambung Kapolres kemudian didalami. Pada 30 September 2021, pukul 16.00 WIB, petugas menciduk tersangka SNU (30) di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti plastik berisi 3,91 gram dan 2,02 gram.
Informasi tersangka SNU lalu didalami, hasilnya petugas membekuk tersangka berinisial I (47) bersama barang bukti 9,12 gram sabu-sabu plus 1 unit senjata api jenis revolver.
Kemudian petugas bergerak ke wilayah Kabupaten Batu Bara yang berjarak 135 Km dari pusat Kota Medan. Tim Satres Narkoba berhasil membekuk dua pria terduga pemasok narkoba jaringan Malaysia berinisial FS (43) dan EA (34).
Dari tangan kedua pria pesisir selat Malaka ini diamankan satu karung goni berisi 22 Kg sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam bungkusan teh China. “Jadi total barang bukti sabu-sabu keseluruhan sebayak 23 Kg,” tegas Kapolres.
Kombes Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan. “Gembong narkoba ditangkap melawan petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan keras,” tandasnya.
Sementara tersangka FS mengaku baru kali ini berkecimpung dalam jaringan narkoba dan dia mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan Rp 5 juta per kilogram setiap mengantarkan ke Kota Medan. Dan, narkoba tersebut diambilnya dari wilayah Tanjung Balai.
Atas perbuatannya para pelaku pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (red)