BINEWS.ID,Aceh Gayo Lues
Hasil informasi masyarakat sat resnarkoba polres gayo lues berhasil mendapatkan ladang ganja siap panen.diduga sebagai tumpangsari tanaman sere wangi di salahsatu kebun milik warga masyarakat desa paya kumer kecamatan teripe jaya kabupaten gayo lues, Selasa,.(19/10/2021)
Hal itu di katakan kapolres gayo lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam.S.I.K.,M.H. yang di damping kasat narkoba polres gayo lues IPTU. Darli,S.H. kepada sejumlah media saat Press release narkoba tepatnya di depan mapolres gayo lues belang sere. Menurut kapolres. Pada hari jum,at tanggal 15/10/2021 sekitar pukul 21.00 Wib. Sat resnarkoba polres gayo lues mendapat informasi dari masyarakat.bahwa disalahsatu kebun milik warga desa paya kumer adanya tanaman narkotika jenis ganja yang hampir siap panen “Semua itu diduga sebagai tumpangsari tanaman sere wangi.juga kapolres berharap untuk tetap memberantas narkotika baik itu jenis ganja juga sabu-sabu harapnya Carlie.
Untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut. Anggota sat resnarkoba yang di pimpin langsung oleh kasat narkoba polres gayo lues IPTU. Darli. S.H. dimana pada saat ini dirinya masih beberapa pekan memijakan kakinya di negri seribu bukit itu. Namun karna sesuai dengan informasi tersebut dirinya turut serta ikut langsung ke lokasi tanaman kebun ganja beserta sejumlah anggota sat resnarkoba.dan juga turut serta di bantu kapolsek terangun beserta anggotanya.untuk memastikan adanya ladang ganja di daerah perkebunan warga masyarakat desa paya kumer.
Selanjutnya. Sekira pukul.01.25.Wib. Sejumlah anggota sat resnarkoba melakukan pengecekan hingga sampai kelokasi kebun ganja yang di tanam seluas hampir mencapai satu hektar.dengan jumlah batang ganja yang di tanam kurang lebih 500 lima ratusan diduga tumpangsari tanaman sere wangi.ternya hasil informasi yang di terima sat resnarkoba polres gayo lues itu adalah benar adanya tanaman narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
Kemudian. Anggota sat resnarkoba beserta anggota polsek terangun langsung untuk memusnahkan tanaman haram itu di lokasi.dan hanya 58 batang pohan ganja tersebut di jadikan sebagai sempel dan barang bukti untuk documentasi.selanjutnya sekitar pukul 04.10.Wib Tim sat resnarkoba berhasil menemukan indititas dari pemilik kebun narkotika jenis ganja itu.tim sat resnarkoba langsung dengan segera menuju ke alamat rumah pelaku untuk melakukan penyisiran.
Namun sayangnya. Sesampai nya tim sat resnarkoba ke rumah tersebut.keadaan dan situasi rumah itu dalam ke adaan kosong dan pintunya dalam ke adaan terkunci. Namun tim sat resnarkoba sudah mengantongi nama pelaku yang berinisial Sdr. JA warga desa paya kumer kecamatan teripe jaya kabupaten gayo lues.yang pada saat ini Sdr JA bersesatus DPO. Atas perbuatan nya Sdr JA di jerat pasal 111 ayat (2) UU . RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5(lima) tahun penjara.dan maksimal 20(dua puluh tahun) (Rauf Ariga)