BINEWS || Jabar, Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi lakukan press release kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Press release di gelar di Mapolres Metro Bekasi. Senin siang, (18/10/2021).
Diketahui Korban MR yang meninggal dunia adalah warga Perum Griya Pratama Mas, Blok A-6 no 47 RT 002 RW 007 Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pada hari Jum’at, (24/09/2021) silam.
Dalam kasus ini Kepolisian Metro Bekasi bersama Polsek Tambun berhasil mengamankan 2 orang pelaku O alias TC dan JR alias PTK. Pada tanggal 29 September 2021.
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan, Modus pelaku dengan berkeliling mencari calon korban disekitar danau dan wilayah yang sepi serta minim dengan penerangan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, mengatakan bahwa berawal dari Korban yang berekreasi bersama kekasihnya di sebuah danau di Perum Darmawangsa, Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, didatangi para pelaku yang sedang mengincar calon korban.
“Pelaku mendatangi Korban dan meminta uang sebesar Rp.50.000 namun oleh korban diberi uang selembar Rp. 2000, merasa tersinggung salah satu pelaku mengambil Hp korban lalu berlari, lalu korban mengejar pelaku untuk meminta Hp nya,”Katanya.
“Saat korban mengejar pelaku O alias TC yang mengambil Hpnya untuk meminta agar Hpnya dikembalikan Korban dan O alias TC terlibat cekcok dan Pelaku melakukan penusukan dengan Obeng Tespen ke Dada kiri korban. Melihat korban bersimbah darah para pelaku kabur meninggalkan korban,”Lanjutnya.
Kepolisian Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan para pelaku dirumahnya masing-masing yang tidak jauh dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Tespen, 1 (satu) buah kaos milik tersangka O, 1 (satu) unit motor honda beat warna hitam No Pol B4860FLJ milik tersangka JR alias PTK, 1 (buah) Topi milik tersangka JR, 1 (buah) Sweater dengan bercak darah dan tusukan milik korban, dan 1 (buah) kaos motif garis terkena noda darah korban.
Para pelaku dijerat dengan tindakan pidana dengan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan kematian atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) Yo pasal 76c UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
(Eman)