BINEWS II Mataram – Kian maraknya perjudian di Kota Mataram, akhirnya 3 orang terduga pelaku tindak pidana judi togel berhasil diamankan Tim Puma Polresta Mataram, pada Sabtu, 16 Oktober 2021, sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. menyebutkan tiga terduga pelaku ini adalah IMAS alias Agus (37), MG alias Kocet (41) dan SO alias Titi (48). Ketiganya ditangkap di Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sedang berlangsung perjudian penjualan nomor togel. “Puma Polres Kota Mataram melakukan penyelidikan ke TKP dan ternyata memang benar di TKP ditemukan pelaku sedang membuka tempat perjudian jenis penjualan nomor togel. Saat itu kami
berhasil mengamankan pelaku yang sedang merekap hasil penjualan nomor togel,” beber Kadek Adi.
Setelah diinterogasi, ternyata pelaku akan menyetor hasil penjualan setelah ia melakukan rekapan nomer togel tersebut. “Terduga pelaku ini akan menyerahkan hasil penjualan kepada bosnya yaitu Titi, warga Pejarakan Karya, Ampenan,” pungkasnya.
Selanjutnya, Tim bergegas mengamankan bos togel dan melakukan penggeledahan di rumah bos togel tersebut. “Kami amankan 6 unit handphone berbagai merk, 9 bendel kertas rekapan nomer togel, 4 buah buku yang bertuliskan nomer togel serta 3 buah Paito. Sementara dari TKP pertama, kami temukan sejumlah uang tunai, alat komunikasi, 1 bendel kertas rekapan nomer togel dan 1 lembar kupon pembelian nomer togel tanggal 16 Oktober 2021,” tutur Kasat Reskrim.
Kini ketiga terduga pelaku judi togel beserta barang bukti tersebut diserakan ke Polresta Mataram guna diproses lebih lanjut. “Para terduga pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tutup Kadek Adi. (red)