Polisi  

Tiga Tersangka Diamankan Sat Reskrim Polres Batu Bara Bersama Mesin Judi Tembak Ikan

Dibaca : 380

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan mesin judi tempak ikan, 3 Tersangka Nyangkut

Tengah asyik bermain judi tembak ikan di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, 2 pemain dan kasir kaget ketika digrebek personil reskrim Polres Batu Bara.

Ketiganya langsung letoy dan pasrah digiring ke Mapolres Batu Bara berikut satu unit mesin judi tembak ikan dan sejumlah uang.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi menjelaskan penangkapan tersebut di ruang kerjanya, Senin (18/10/2021).

Dikatakan AKP Fery Khusnadi, penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang permainan judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Menindak lanjuti laporan tersebut  Satuan Reskrim Polres Batu Bara melakukan pengamanan yang berhasil menyita satu unit mesin judi tembak ikan beserta uang sebesar Rp. 150.000 dan dua orang pemain serta seorang Kasir yang menjadi operator mesin judi tembak Ikan tersebut.

Ketiga tersangka  yang diamankan tersebut masing-masing AP (31) dan SWD (48) yang merupakan pemain judi tembak ikan dan TA (31) yang menjadi Kasir sekaligus operatornya.

“Ketiganya adalah warga Desa Perupuk dan akan dikenakan Pasal 303 KUH Pidana Subs Pasal 303 KUH Pidana”, jelas Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi. (Supriadi)