Polisi  

Kapolsek Cabangbungin Menyerahkan Sepeda Motor Yang Di Duga Di Curi Kepada Pemilik Sah Nya.

Dibaca : 160

BINEWS || Jabar, Kabupaten Bekasi – Pada tanggal 30 September 2021 , Polsek Cabangbungin melaksanakan Razia Vaksinasi dan Yustisi di jalan Raya Garon Desa Setia Laksana kabupaten Bekasi, kegiatan vaksinasi tersebut di pimpin langsung Oleh AKP Robiin beserta anggota,di hadir juga Team dari Puskesmas Cabangbungin,dan pengurus Desa setempat,

 

Dalam Operasi tersebut salah satu petugas memberhentikan kendaraan bermotor yang berjenis Motor Sport HONDA CBR,pasal nya pengendara sepeda motor tersebut tidak memakai Helm dan masker,ditambah lagi motor yang di kendarai nya tidak memakai Plat kendaraan bermotor (Nopol).Dengan melihat gerak gerik si pengendara motor tersebut,petugas merasa ada kejanggalan.

Lalu Pengendara tersebut di tanya perihal “ sudah di Vaksin atau belum “ , tanya petugas , dan ternyata pengendara tersebut itu belum melakukun Vaksinasi sama sekali. Kemudian Petugas pun menanyakan perihal kelengkapan surat – surat kendaraan motor tersebut , dan si pengendara menjawab tidak di bawa ada di rumah, lalu petugas menyuruh si pengendara untuk mengambil surat surat kendaraan tersebut,dan petugas menyuruh si pengendara meminggirkan sepeda motor nya,dan petugas meminta kunci motor tersebut,

 

Sampai waktu Razia dan operasi yustisi selesai, ternyata Pengendara sepeda motor tersebut tidak kunjung Kembali ke Lokasi dimana Razia tersebut berada. Akhirnya di putuskan untuk membawa kendaraan motor tersebut ke Kantor Polsek Cabangbungin dan di simpan di tempat barang bukti beserta motor lainnya. Lalu beberapa hari kemudian dari polsek Cabangbungin berinisiatif untuk mengecheck kendaraan yang saat itu di dapatkan melalui nomer rangka, serta nomer mesin motor tersebut dan setelah di Crosschek di Samsat di bagian regiden dan ternyata di temukan atas nama Wahyu Firdha Sofyan. Dengan alamat di Grama Puri Cibitung Bekasi.

Lalu pada tanggal 10 Oktober 2021 Kapolsek Cabangbungin AKP Robiin mengutus anggota ke alamat yang tertera berdasarkan kroscek dari samsat tersebut untuk memastikan “apakah benar motor tersebut hilang atau tidak”, ternyata setelah petugas mendatangi rumah Sdr. Wahyu dan bertemu dengan Ibunya yang bernama Tri Wahyuni menyatakan memang Benar bahwasanya Motor tersebut telah hilang di saat Banjir di tanggal 20February 2021.

 

Lalu petugas tersebut mencoba mengklarifikasi perihal bukti – bukti surat kendaraan motor tersebut untuk lebih akurat dan ternyata Benar , antara hasil crosscheck Samsat dengan surat – surat yang di tunjukkan Ibu Tri itu cocok dan sesuai.

Selanjutnya petugas memberitahukan , agar ibu Tri mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk membuat surat laporan kehilangan dan selanjutnya membawa Dokumen lengkap untuk bisa mengambil kendaraan motor tersebut.

pada tanggal 11 Oktober 2021 sekitar jam 17;15 wib Ibu Tri Wahyuni beserta keluarganya mendatangi Polsek Cabangbungin untuk mengambil Kendaraan Motor tersebut yang telah hilang dari Bulan Februari 2021.

Setelah tiba di kantor Polsek Cabangbungin dan melalui beberapa proses pengecekkan dokumen, pembuktian secara fisik yang di ingat oleh pihak keluarga Ibu Tri. Akhirnya Motor tersebut di serahkan ke Ibu Tri Wahyuni, dan bisa di bawa pulang setelah berkas – berkas di kembalikan dan di buatkan Surat Serah Terima Barang Bukti motor tersebut sebagai keabsahan kendaraan tersebut.

 

Tri Wahyuni yang mendatangi Polsek Cabangbungin mengatakan,Saya Sangat senang sekali,saya tidak menyangka bahwa motor saya yang hilang sejak Februari lalu,bisa di temukan kembali,saya mengucapkan “Terima kasih Kepada Kepolisian Sektor Cabangbungin Polres Metro Bekasi,yang telah menemukan dan mengembalikan motor saya yang telah hilang,” ujar Tri Wahyuni.

 

(Eman)