BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Ka BPPRD Batu Bara Rijali pimpin pelaksanaan Kegiatan tagih paksa bagi para penunggak pajak
Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah BPPRD Kabupaten Batu Bara bersama dengan pihak Kejaksaan Negri, Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) melaksanakan kegiatan tagihan paksa terhadap pelaku usaha yang membandel membayar pajak serta akan dilakukan penyanderaan kepada penanggungjawab usaha guna dikirim ke hotel prodeo kalau bersikeras tidak bayar pajak
Penagihan paksa dilakukan disalah satu tempat usaha yang ada di jalinsum Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa,(12/10/2021)
Seperti penuturan Ka BPPRD Batu Bara Rijali “Awalnya tim gabungan turun ke lokasi untuk melakukan eksekusi kepada wajib pajak yang membandel, namun karena adanya etikad baik dari pihak pelaku usaha untuk menyicil tagihan pajak maka dilakukan tagihan paksa saja” ungkapnya
“Diduga pelaku usaha telat untuk membayar pajak dikarenakan dimasa vandemi covid-19 usaha mereka omzetnya menurun tajam dari biasanya” tutur Rijali
“Ada empat Pelaku usaha yang telah diberikan peringatan dan akan dilakukan tsgihan paksa serta enam pelaku usaha yang lain menyusul” imbuhnya
Petugas Kejaksaan Negeri Batu Bara Doni Harahap juga menjelaskan bahwa kehadiran Jaksa ditempat pelaku usaha adalah sebagai kuasa dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara, sekali gus untuk memulihkan keuangan Pemkab Batu Bara yang masih ditangan para pelaku usaha
BPPRD Batu Bara juga akan melakukan hal yang sama kepada seluruh pelaku usaha yang belum membayar pajak terhitung sejak Januari sampai dengan September 2021 dan petugas akan terus melakukan pendataan Kepada Peserta wajib pajak
Kegiatan BPPRD Batu Bara tersebut juga tidak Luput dari pantauan sejumlah Wartawan berbagai media di Batu Bara.
(Supriadi)