BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Selama pandemi, grafik sektor perekonomian didaerah terus menurun drastis, akibatnya, sejumlah sektor pendapatan menjadi terganggu hingga mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk Kabupaten Batu Bara.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara Rijali menyebut Pendapatan Asli Daerah selama tahun 2021 sebesar 110 Milyar. Angka tersebut terasa stagnan dari tahun sebelumnya 109 milyar karena dampak wabah virus Covid-19.
Selama ini, Rijali menuturkan, Pendapatan daerah sektor terbesar bersumber dari tiga instrumen sektor pajak yaitu, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPHTB).
“Dari tiga sektor itulah yang selama ini lebih dominan mendulang PAD Batubara,” kata Rijali kepada wartawan diruang kerjanya pekan lalu.
Lebih lanjut, mantan Kabid penagihan itu memaparkan ditengah situasi pandemi, lagi- lagi, pemerintah daerah terbentur dalam upaya peningkatan PAD. Pasalnya, ditahun 2022 ini, pemerintah pusat akan menghilangkan salah satu objek pajak dari sektor PPJ.
Rencana penghapusan objek pajak tersebut kemungkinan akan diberlakukan pada tahun 2022 setelah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2018 lalu memutuskan objek pajak itu akan ditiadakan.
Dalam konteks ini, mau tidak mau Dinas terkait dituntut untuk berinovasi dalam melirik sejumlah sektor potensi PAD, salah satunya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Batubara kembali melakukan kajian zona nilai tanah dalam menunjang peningkatan sektor. Salah satunya dengan meningkatkan kembali pajak PBB.
“Dulu tahun 2019 sudah kita lakukan kajian zona nilai tanah untuk tiga kecamatan yakni, Air Putih, Sei Suka dan Laut Tador, peningkatan itu kemudian drastis naik hingga mencapai 800 persen. Tapi peningkatannya kita buat, 400 hingga ke 500 persen saja, sehingga pendapatan sektor PBB kembali meningkat tajam,” ujarnya.
Belakangan, setelah pemerintah terus mengebut pembangunan di kawasan proyek strategis nasional, sehingga pemerintah menertibkan Peraturan Presiden nomer 109 tahun 2020 tentang kawasan strategis nasional dan kawasan industri Kuala Tanjung.
Dalam aturan itu, Pemerintah menerapkan jual beli tanah dikawasan tersebut tidak dikenakan biaya atau nol rupiah.
Efek munculnya Peraturan itu, tentu membatasi ruang gerak pemerintah dalam melirik potensi sektor tersebut, namun Pemkab tidak mau kalah dengan batasan itu, kini pemerintah kembali meninjau regulasi disektor NJOP di lima kecamatan di Kabupaten Batu Bara.
“Tahun ini, kita kembali akan meninjau zona nilai tanah untuk 5 kecamatan yang potensial. Dengan melibatkan tim BPN, kita akan tinjau NJOP sejumlah kecamatan yang potensial untuk ditingkatkan kembali nilai jual objek tanahnya,” tutur dia.
Tak hanya itu, Rijali juga mengaku akan meninjau kembali regulasi, dimana regulasinya apakah masih relevan dengan kondisi sekarang.
Regulasi, menurut dia, tentu akan merubah kondisi keadaan, dimana kita melihat harga jual tanah melonjak tajam, rasio itu, tentu akan menyesuaikan kondisi keadaan harga pasar tanah.
“Tahun 2019 lalu kita sudah lakukan, tahun ini, kemungkinan kita akan lakukan lagi peninjauan zona nilai tanah dengan meningkatkan tarif NJOP sehingga potensi PBB bisa kita tingkatkan kembali,” ujarnya
Tak hanya dari aspek itu, Rijali juga menyebut Pemkab Batubara kembali akan meninjau ulang penggunaan dan memanfaatkan air permukaan umum dan air bawah tanah (APU/ABT) disejumlah perusahaan yang ada di Batubara.
Peninjauan itu, kata dia, sangat memungkinkan untuk dilakukan, karena selama delapan tahun terakhir, laporan aset dan bangunan milik perusahaan tentu terjadi perubahan.
“Jadi dari Perubahan itu, sangat memungkinkan aset perusahaan bertambah, dan penggunaan APU/ABT juga mungkin bertambah, sehingga kita akan verifikasi kembali untuk ditinjau ulang,” terangnya.
Angka yang didapat selama setahun terakhir, Rijali menyebutkan, dari sektor PBB itu, terdapat tiga sumber pendapatan terbesar dari korporasi, yaitu dari PT.Inalum yang membukukan angka lebih dari Rp.15 Miliar. PT. Pelindo yang bisa menembus Rp.5 Miliar. Sedangkan unit usaha Korporasi milik Wilmar hanya menerakan angka Rp.1 Miliar.
Khusus untuk PT. Inalum terdapat dua kali peningkatan angka pendapatan bagi PAD. Angkanya pernah berada pada kisaran Rp.7.6 Miliar dan Rp.13 Miliar. Lebih detail ia jelaskan, setiap tahun terdapat 12 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang ditujukan pada PT.Inalum.
Selain dari beberapa aspek di atas, barang kali potensi lain juga masih bisa digali, diantaranya, objek aktivitas perikanan seperti sektor pelabuhan tambat labuh dan lain sebagainya.
“Saya dan pak Kadishub Batubara sudah juga ditugaskan pak bupati untuk mempelajari ruang lingkup dari aktivitas pelabuhan kapal bersandar, mungkin ada aspek pajak yang bisa digali disana,” (***)