BINEWS II Sumut, Kab. Batu Bara – Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan operasi yustisi secara stasioner di Simpang Kerang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Sabtu (09/10/2021).
Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian.ST.SH, melalui pesan WhatsAppnya. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Patroli Lantas Polres Batu Bara Ipda Hotden Pakpahan selaku Wakil Padal Ops Yustisi, operasi menyasar masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), tidak memakai masker dan menjaga jarak.
Dalam operasi tersebut sebanyak 20 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) diberi tindakan. Diantaranya ; 15 orang diberi teguran lisan.
Hal itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 2021/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Surat Perintah Nomor : Sprint/1098/ X /PAM.3/2021 Tanggal 07 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Indrapura.
Kegiatan tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media mitra Polres Batu Bara.
(Supriadi)