Hukum  

Pemantau Keuangan Negara PKN melaksanakan WEBINER ke 5 Secara Online Zoom.

Dibaca : 266

BINEWS || Aceh – Dalam Rangka Hari Hak untuk tahu internasional yang ke 19, dan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang ke 13. Maka Pemantau Keuangan Negera (PKN) akan melakukan Edukasi dan Pelatihan dengan MATERI dan Thema Ancaman Tindak Pidana bagi Badan Publik (Pejabat ) Yang tidak memberikan Informasi Publik kepada Rakyat ( pemohon ) sesuai perintah /amanat pasal 52 UU No 14 tahun 2008.

 

Yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 jam 14.00 -17.OO WIB, secara Online Zoom atau Wrbiner.

Tujuannya Salah satu untuk memberikan Edukasi kepada Seluruh Masyarakat Indonesia tentang Keterbukaan Informasi dan Transparansi, karena itu adalah hak – hak Konstitusi dan hak Azasi Rakyat sesuai Pasal 28F UUD 45.

 

Kemudian Sosialisasi UU no 14 tahun 2008 Sebagai peringatan kepada BADAN PUBLIK atau Pejabat Publik bahwa Tidak memberikan Informasi Publik ada ancaman Hukuman Pidana ya”Untuk itu kami Undang kepada Anggota PKN dan Calon PKN seluruh Indonesia .Pejabat Pemerintah daerah dan Pusat.Komisioner komisi Informasi di seluruh Indonesia.Aparatur penegak Hukum dari kepolisian ,kejaksaan dan Kehakiman .Rekan Dan sahabat sahabat ku sebangsa dan setanah air ucapnya Patar Sihotang melalui seluler WhatsAppnya.

 

Untuk Dapat mengikuti Pelatihan secara online dengan ZOOM dan Live Streaming Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara menghimbau kepada seluruh anggota PKN untuk kiranya dapat mendaftarkan diri kepada nomor yang sudah tercantum di bawah ini tuturnya Patar Sihotang SH MH. (Rauf Ariga)

 

UNTUK PENDAFTARAN GRATIS

DAN DI BERIKAN e-SERTIFIKAT

HUB No WhatsApp di bawah ini 👇

TOTOK : Hp. 085258743803

SUSI : Hp. 085709920588

ARJUNA : Hp. 0812 7628 -7777