News  

Tak Miliki Izin, Perumahan Villa Loly Diduga Alih fungsi Lahan Produktif

Dibaca : 180

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara

Terkait pembangunan perumahan Villa Loly yang di kerjakan didusun A.Rifai, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan.

Pasalnya Perumahan Villa Loly yang di bangun diatas lahan pertanian produktif tersebut diduga tidak mengantongi izin alih fungsi lahan, mengingat bangunan yang didirikan juga di duga berdiri di Zona Hijau atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang di tetapkan Pemerintah Republik Indonesia untuk dilindungi dan di kembangkan secara Konsisten sebagai mana tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009.

Anehnya lagi bangunan Perumahan yang didirikan diatas zona hijau tersebut sudah hampir penuh didirikan Perumahan oleh pihak Properti.

Terkait Izin Alih fungsi Lahan Pertanian tersebut Kadis Tanaman Holtikultura dan Ketahanan Pangan, Azwar saat dikonfirmasi melalui Via WA, melalui SMS beberapa waktu lalu sama sekali tidak memberikan respon namun Chat sudah menunjukkan Contreng biru tanda sudah dibaca, tidak cuma itu namun ketika media ini coba menghubungi Azwar juga tidak mengangkatnya. Selanjutnya kembali melakukan Konfirmasi untuk yang kedua Kalinya melalui pesan Whatsapp, Sabtu, (02/10/2021) Azwar juga tidak memberikan tanggapan.

Sementara Azhar Kadis Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) saat di Konfirmasi mengatakan, terkait izin yang harus dikeluarkan dari pihaknya belum ada karna sampai dengan hari ini Senin (27/9/2021) pihak nya belum ada menerima Surat Rekomendasi Alih pungsi Dinas Pertanian dan Dinas LHKP juga belum ada mengeluarkan surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) terkait pembangunan Perumahan tersebut.

“Terakhir dia jumpa saya (pihak Perumahan) dua minggu yang lalu, saya minta itu surat (Rekom dari ketahanan pangan), kalau itu sudah ada sudah saya keluarkanlah surat SPPL nya”, kata Azhar saat di Konfirmasi Via HP.

Selanjutnya Kabid Perizinan Fajrin menjawab chat melalui WA saat di tanya terkait izin beliau mengatakan “sudah ada bang izinya” Selanjutnya ketika ditanya apakah boleh dinas perizinan mengeluarkan IMB sementara rekomendasi dari dinas Tanaman Holtikultura dan Ketahanan Pangan belum ada, fajrin menjawab “bukan kapasitas saya menjawab bang, silahkan saja bersurat bang” Jawabnya, Senin (27/9/2021), dengan tidak menjelaskan surat yang dimaksud ditujukan pada dinas apa.

Demikian halnya Kabid Tata ruang Kabupaten Batu Bara Yasir, saat di hubungi melalui pesan WhatsApp menyebutkan, sama sekali tidak memberikan tanggapan, dan hanya mengucapkan, “nanti kita ketemulah bang, jawabnya.Sabtu (02/10/2021).

Namun saat Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Pj Kasi 3 BPN Kabupaten Batu Bara, menyebutkan terkait izin alih pungsi lahan pertanian yang diperuntukkan untuk lahan perumahan, tidak bisa dikeluarkan.

“Ya kalau dikeluarkan untuk perumahan ya nggak bisalah, sebab itu harus memiliki perda dulu, kita enggak bisalah, kita enggak punya wewenang mengeluarkan SHM nya” Sebut pj Kasi 3 BPN yang akrab dipanggil Ucok. Sabtu (02/10/2021).

Mirisnya alih pungsi lahan pertanian yang di bangun menjadi lahan pemukiman atau Perumahan kurang menjadi perhatian intansi terkait yang ada di kabupaten Batu Bara.

Hal tersebut tidak hanya berpengaruh kepada hasil tanaman padi sebagai kebutuhan pokok, akan tetapi secara khusus akan mempengaruhi kesektor tanaman pangan lainnya yang dipergunakan sebagai kebutuhan masyarakat.(red).