Hukum  

Kasat Reskrim Polres Karawang: Pelaku Penghinaan Wartawan Terancam Empat Tahun Penjara

Dibaca : 758

BINews || Jabar – Karawang,- Kepolisian Resor Karawang bejanji untuk mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan tehadap profesi wartawan oleh akun Facebook Momo Dhio Alief.

 

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan, sesuai perintah dari Kapolres, pihaknya akan serius menangani kasus tersebut dan segera memanggil beberapa saksi untuk dimintai klarifikasi.

 

“Kepastian hukumnya akan segera keluar karena kasus tersebut saat ini menjadi pusat perhatian masyarakat,” ujar Oliesta, saat menerima audiensi Forum Jurnalis Karawang (FJK), Senin (27/9/2021).

 

Saksi yang akan dipanggil itu, kata Oliesta, diantaranya dari pelapor dalam hal ini wartawan dan terlapor.

 

“Jika hasilnya nanti terbukti, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Oliesta.

 

Pernyataan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Wijaksana, mendapat respons positif dari para jurnalis di Karawang, umumnya mereka berharap agar kasus tersebut bisa segera diproses hukum supaya ada efek jera.

 

“Kami sangat berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum sebab jika tidak ini akan menjadi polemik dan kasus ini kasus serupa bukan tak mungkin akan bermunculan kembali intinya dengan segera diproses dan ada kepastian hukum biar ada efek jera,” kata Ketua Ikatan Wartawan Online (Iwo) Ega Nugraha.

 

Hal senada diutarakan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Karawang Rudy Setiawan yang menyatakan pihaknya beserta para jurnalis dari semua organisasi kewartawanan di Karawang akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan keadilan para jurnalis

 

“Soal yang bersangkutan meminta maaf itu urusannya dan kami bisa memaafkan tapi soal proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku,” pungkas Rudy IJTI. (red)