https://www.beritaindonesianews.id/wp-content/uploads/2024/01/1705142765183-scaled.jpg


Polisi  

Polres Toba Tangkap Pelaku Tindak Pidana Cabul Terhadap Seorang Gadis Yang Masih Dibawah Umur

Dibaca : 136

BINEWS || Sumut, Kab. Toba – Amankan terduga perbuatan cabul , BN (52) terduga pelaku tindak pidana cabul terhadap gadis dibawah umur CHS (14) kini sudah ditahan di Polres Toba sejak Selasa (22/9/21) sekira pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba.

 


Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan orang tua korban dengan LP / B /360 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TOBA / POLDA SUMUT. Pelapor merupakan ibu korban M. R S yang tidak terima perlakuan BN terhadap anaknya yang masih sekolah. Menurut orang tua korban, BN sudah melakukan perilaku bejat tersebut sebanyak 3 kali.

 

Awalnya ibu korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya pada Sabtu 18 September 2021 dari saksi R.LT. Saksi mengatakan kalau CHS telah diperlakukan senonoh oleh BN pada Agustus dan September 2021.

Orang tua korban langsung membawa anak gadisnya ke rumah terduga pelaku yang merupakan tetangganya. Di depan istri terduga pelaku, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan malah mengatakan anaknya yang mengada-ada.

 

Tak terima dengan keterangan keluarga pelaku, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba dan si korban dilakukan visum.

Polres Toba sigap menanggapi aduan keluarga korban dan langsung melakukan penangkapan terhadap BN.

 

Melalui Kasubag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir pada Rabu, 22/9/2021 mengatakan bahwa Polres Toba juga menyita barang bukti berupa 1 potong baju kaos lengan pendek warna pink, 1 potong celana pendek motif kotak kotak warna putih hitam dan beberapa barang bukti lainnya.

 

Beberapa keterangan saksi juga sudah dimintai penyidik seperti R. LT (36), S.T (60), D. P (38) dan F. (25) yang merupakan warga desa pelaku. Sementara korban dan keluarga merupakan warga desa tetangga dan berdomisili di desa tersebut.

 

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, pangkasnya.

 

(Daniel Manurung)