BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Dalam tempo 2X24 Jam 4 begal berhasil digulung Satreskrim Polres Batu Bara
Empat tersangka pembegalan (Pencurian dengan kekerasan) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua betisnya.
Pasalnya, saat tim Satreskrim Polres Batu Bara sedang menggiring ke empat tersangka untuk menunjukkan barang bukti hasil begal Yamaha N Max, mereka berusaha melawan petugas dan melarikan diri.
“Petugas terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur terhadap ke empat tersangka karena melawan dan berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan tempat barang bukti disembunyikan “, terang Kapolres Batu Bara pada press releasenya di depan gedung Satreskrim Polres Batu Bara, Rabu (22/09/2021).
Didampingi Kasatreskrim AKP. Fery Kusnadi, Kapolres menerangkan keempat tersangka melakukan pembegalan terhadap korban Asmawati, Jumat (30/08/2021)
Sekira pukul 20.40 Wib di pinggir Jalan Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Saat menjalankan aksinya, tersangka mengincar korban pengendara sepeda motor perempuan yang sedang berkendara sendirian. Tersangka kemudian mengikuti lalu memepet kendaraan korban dan saat di tempat sepi langsung merebut sepeda motor milik korban dengan menarik stang sepeda motor tersebut.
Keempat tersangka begal yang seluruhnya warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara adalah : Arga Tamtomo alias Tomo (26) seorang residivis kasus serupa warga Dusun 1 Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih.
Arga Tamtomo alias Tomo merupakan otak pelaku dan berperan sebagai pengendara yang memepet korban.
Kemudian Irwansyah (26) warga Lingkungan V Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih seorang residivis kasus pencurian.
Tersangka Irwansyah berteman dengan Arga Tamtomo alias Tomo saat berada di Lapas dan berperan sebagai yang merebut/merampas kendaraan korban.
Selanjutnya Haris Fadillah (19) warga Dusun II Desa Sipare pare Kecamatan Air Putih dan Aditya Kurniawan (19) warga Dusun III Desa Sipare pare Kecamatan Air Putih. Keduanya berperan mengawasi lokasi.
Selain mengamankan ke empat tersangka begal, tim Satreskrim juga mengamankan Alex Prabudi (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan. Alex Prabudi diamankan sebagai penadah karena membeli sepeda motor hasil curian.
Disebutkan Kapolres, keempat tersangka begal dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) huruf e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara
Sedangkan penadah dipersangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Kegiatan Pers release di ikuti sejumlah Wartawan dari berbagai media Mitra Polres Batu Bara. (Supriadi)