News  

Ternyata Bukan Hanya Kegiatan Usaha Swasta Saja Yang Langgar Perizinan, Proyek Pembangunan IGD RSUD Karawang Juga Belum Adendum Amdal

Dibaca : 143

BINews || Jabar – Karawang,- Terulang kembalinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha yang melakukan kegiatan usaha tanpa memperhatikan aspek perizinan merupakan bentuk semakin berkurangnya marwah dan wibawa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

 

Sudah terlalu sering terjadinya hal seperti ini, tapi Pemkab seolah tidak berkutik. Padahal protes serta kritikan dari masyarakat begitu riuhnya, tapi itu tidak membuat Pemkab Karawang bergeming untuk melakukan tindakan tegas sebagai langkah untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran terhadap perizinan.

Setelah ditelusuri, pelanggaran terhadap aspek perizinan tidak hanya dilakukan oleh pihak swasta saja, seperti halnya yang sedang ramai diperbincangkan, yaitu terkait penataan lahan di Puncak Sempur, yang konon katanya diperuntukan perkebunan kopi dan wacana wisata Galmping?

 

Seperti yang dikatakan oleh Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), kepada kalangan awak media, H. Awandi Siroj Suwandi mengungkapkan, “Selain pelanggaran penataan lahan di Puncak Sempur yang mengabaikan perizinan, ternyata pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang juga diduga kuat belum melakukan adendum Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal, sebelum dilakukan penambahan gedung baru IGD tersebut, seharusnya RSUD menyelesaikan melakukan dulu adendum Amdalnya,” Sabtu, (04/09/2021).

Abah sapaan akrabnya juga mengutarakan, “Kalau proyek atau kegiatan pembangunan plat merah saja melakukan pelanggaran perihal perizinan. Ya pantas saja jika pihak swasta semakin berani untuk menabrak ketentuan aturan perizinan. Karena Pemerintahnya juga memberikan contoh yang tidak baik,”

 

“Untuk menyikapi hal ini, LMP Mada Jabar akan sesegera mungkin untuk melayangkan surat ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Karawang dan Ketua DPRD Karawang langsung, meminta dijadwalkan audiensi lintas Komisi dan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kami akan mendesak semua kegiatan usaha serta pembangunan yang belum melengkapi perizinan, agar dapat ditindak dalam bentuk penghentian sementara sampai penyegelan,” Tegas abah Wandi.

 

“Tanpa terkecuali kegiatan yang ada di Puncak Sempur, termasuk salah satu perumahan elite yang berada disalah satu kawasan industri, tepatnya di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang yang sudah memberikan dampak terhadap lingkungan, berupa banjir, tanggul sungai yang longsor, sampai berdampak pada robohnya rumah warga dan fasilitas umum milik Pemerintah. Hal ini perlu kami lakukan, agar tidak menjadi kebiasaan,” Ulasnya.

 

“Apa pun alasannya, agenda audiensi ini harus terlaksana. Kami tidak mau menerima alasan penundaan, apa lagi penolakan. Jika banyak alasan, maka LMP Mada Jabar bersama Markas Cabang (Marcab) Karawang akan membuat surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Satuan Intelkam Polres Karawang,” Pungkas abah Wandi mengakhiri statementnya. (Riandi & rekan)