Polisi  

Jajaran Polres Batubara Dan Polsek Labuhan Ruku Gelar Ops Yustisi Stasioner

Dibaca : 169

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Polres Batu Bara Dan Polsek Labuhan Ruku Gelar Ops Yustisi Stasioner, Sabtu,(04/09/2021) di Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku. Talawi,Kab Batu Bara

Kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner oleh Personel Gabungan Polres Batu Bara dan Polsek Labuhan Ruku dipimpin oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir. Jagani Sijabat selaku Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara bersama Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Batu Bara IPDA H. Pakpahan selaku Wakil Padal Ops Yustisi, dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes.

Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Kasubaghumas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian melalui pesan whatsappnya menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021

Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Surat Perintah Nomor : Sprint/944/IX/PAM.3/2021 Tanggal 03 September 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Labuhan Ruku.

Hadir bersama Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir. Jaganib Sijabat, Selaku Padal Ops Yustisi antara lain Kanit Turjawali Lantas Polres Batu Bara IPDA H. Pakpahan Selaku Wakil Padal Ops Yustisi

Hadir juga Personel Polres Batu Bara dan Polsek Labuhan Ruku terdiri dari : Sat Sabhara : 1 Personil, Sat Narkoba : 1 Personil, Sat Intel : 1 Personil, Sat Reskrim : 1 Personil Sat Lantas : 3 Personil, Sat Binmas : 1 Personil dan Polsek Labuhan Ruku : 5 Personil

Tindakan diberikan kepada masyarakat yang melanggar prokes antara lain mengucapkan Pancasila, membagikan masker kepada masyarakat di Seputaran Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku bagi yang tidak menggunakan masker.

Kegiatan tersebut juga tidak luput dari pantauan wartawan berbagai media Mitra Polres Batu Bara.

(Supriadi)