Hukum  

Polsek Cikarang Timur Amankan Guru Ngaji,Yang Melakukan Perbuatan Keji Terhadap Muridnya Yang Masih Dibawah Umur

Dibaca : 204

BINEWS || Kabupaten Bekasi – Perbuatan keji M (40) seorang guru ngaji di Kabupaten Bekasi, yang melakukan pencabulan terhadap murid perempuannya berinisial F yang masih berusia 12 tahun, kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan hal tersebut kepada teman sebayanya.

Pelaku M yang mengajar ngaji di rumahnya di Perumahan Kodam, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, telah melakukan aksi pencabulan sebanyak tiga kali terhadap F yang merupakan muridnya sendiri.

“Awalnya, Korban ini mulai takut kalau mau ngaji, nah apa yang dialaminya itu diceritakan kepada temannya KS (12), karna takut bercerita ke orang tuanya, maka KS memberitahukan itu ke keluarga korban” jelas Kapolsek Cikarang Timur Kompol J Sitorus, Selasa (31/8/2021).

Mendapatkan cerita tersebut, keluarga bersama warga lainnya mendatangi rumah pelaku guna mempertanyakan hal tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dari warga, karna disini (rumah pelaku) sudah didatangi warga” lanjut Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan dilokasi, pelaku M mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku terakhir kali melakukan hal tersebut pada Senin (30/8/2021) malam saat korban belajar mengaji.

Menurut korban, pelaku melancarkan aksi bejadnya dengan cara menggerayangi tubuh korban saat sedang mengaji bersama pelaku.

Menurut warga sekitar, pelaku sebenarnya memiliki seorang istri dan putri seusia korban, namun saat ini tengah berada di kampung halamannya di Madura.

Guna mencegah terjadinya keributan, lantaran warga terus berdatangan kerumah pelaku, akhirnya polisi membawa korban dan pelaku bersama para saksi ke Mapolsek Cikarang Timur.

“Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karna warga semakin ramai disini maka kita amankan ke Mapolsek Cikarang Timur” tutup Kompol J Sitorus.

Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang langsung terjun ke lokasi, segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi atas kasus pencabulan yang dilakukan pelaku.

(Eman)