BINEWS || Jabar, Kabupaten Bekasi – Samsat Kabupaten Bekasi resmi membuka kembali program Triple untung, mulai dari 1 Agustus 2021, hingga 24 Desember 2021 mendatang.
Adapun kelebihan dari program triple untung plus 2021, pemilik kendaraan mendapatkan beberapa program, yaitu,
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat, yang terlambat melakukan Proses Pembayaran. Dan juga Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat. Serta Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Selain itu juga, pemilik kendaraan mendapatkan beberapa Diskon, di antaranya, Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
AKP. Inge Ajeng Larasati SIK menjelaskan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.
“Selain hal tersebut Kami himbau kepada para wajib pajak yang akan mengurus surat kendaraan, agar tetap menggunakan masker, serta mematuhi protokol Kesehatan,” ujarnya
(Eman)