Tanpa Kajian Menyeluruh Dan Tanpa Dasar Yuridis? Dishub Karawang Suguhkan Kerangka Kebijakan Ganjil Genap Ke Bupati

Dibaca : 248

BINews || Jabar – Karawang,- Agenda kebijakan pemberlakuan ganjil genap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dijalur tertentu dan waktu tertentu di Karawang batal dilakukan, setelah dibanjiri protes keras dari masyarakat Karawang, khususnya para pedagang dipasar Baru Karawang dan pemiliki pertokoan disepanjang jalan Kertabumi dan jalan Tuparev Karawang.

 

Landasan protes yang berujung pada penolakan, bahkan bila benar – benar terjadi pemberlakukan ganjil genap TNKB. Para pedagang dipasar Baru Karawang mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Karawang.

 

Alasan penolakan kalangan pedagang, tak lain dan tak bukan, karena hanya akan membuat sulitnya perekonomian masyarakat. Sebab, mayoritas masyarakat yang belanja ke pasar Karawang dan pertokoan dijalur Kertabumi dan Tuparev menggunakan kendaraan pribadi, baik kendaraan roda empat mau pun kendaraan roda dua.

 

Sedangkan alasan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang membuat kerangka kebijakan untuk Bupati dalam penerapan ganjil genap untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan menjelang tanggal 17 Agustus 2021 mendatang.

 

Pasca dihujani oleh kritikan dan adanya gelombang protes dari masyarakat. Akhirnya Bupati Karawang membatalkan agenda kebijakan tersebut yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang yang diposting melalui beberapa akun Sosial Media (Sosmed) Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Karawang.

 

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sebelumnya nampak ikut mengkritisi melalui komentar – komentarnya dibeberapa postingan berita, pada saat diminta pendapatnya mengatakan. “Jika saya perhatikan kinerja Dishub Karawang ini mentah. Bagaimana tidak dikatakan mentah, merumuskan dan membuatkan kerangka kebijakan untuk disajikan kepada pimpinan yang nantinya menjadi produk kebijakan, kok asal – asalan,” Minggu, (15/08/2021).

 

“Dalam hal ini, bukan berarti saya membela Bupati Karawang, konkretnya memang begitu. Adanya Dishub sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perihal tersebut, fungsinya membantu Bupati selaku pimpinan. Karena logikanya, Bupati tidak mungkin mengerti persoalan teknis. Disitu lah fungsinya ada OPD,” Tegasnya.

 

Andri juga menyesalkan, “Apa yang terjadi menjadi tidak lucu, dan hanya membuat malu pimpinan. Ketika informasi perihal pemberlakuan ganjil genap sudah terinformasikan kepada masyarakat, kemudian mendapat gelombang protes, akhirnya dibatalkan. Masyarakat kan tahunya Bupati, dan lagi – lagi yang mendapat poin negatif, ya Bupati,”

 

“Tetapi dalam hal ini saya patut apresiasi Bupati. Beliau lebih mengedepankan pertimbangan sosiologis masyarakat. Ditengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), beliau sebagai pemimpin memahami apa yang sedang dirasakan masyarakat. Karena tanpa adanya pemberlakuan ganjil genap saja ekonomi masyarakat sedang sulit, apa lagi ada pembatasan dengan ganjil genap, akan semakin membuat masyarakat kerepotan,” Urainya.

 

“Lagi pula, untuk membuat suatu program kebijakan seperti itu, harus melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh, tidak asal – asalan. Selain aspek sosiologi, aspek yuridis juga tidak kalah penting. Contohnya di DKI Jakarta, sejak adanya pemberlakukan ganjil genap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membuat dasar yuridisnya dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Ini kok di Karawang ujug – ujug mau ada pemberlakuan ganjil – genap?”, Jelas Andri.

 

“Sudah lah, sebaiknya Dishub Karawang fokus saja pada kinerja. Masih banyak tuh kendaraan – kendaraan besar yang parkir seenaknya dibahu jalan, bahkan sampai ke badan jalan. Segera tertibkan! Contohnya dijalan baru lingkar Tanjungpura, jalan Interchange Karawang Barat, dibawah jembatan jalur Badami – Loji dan arah masuk pintu tol Karawang Timur,” Pungkasnya. (Riandi & rekan)