BINEWS || Jabar, Kabupaten Bekasi – Tiga dari enam orang pelaku pemerasan yang mengaku polisi berhasil diringkus satreskrim polres metro Bekasi, Pada kamis (12/08/2021) Malam.
Ketiga pelaku tersebut berinisial, KM, JM, dan YD, pelaku tersebut Mengaku sebagai polisi guna untuk melakukan aksi penodongan dan pencurian.
Penangkapan tiga orang pelaku dipimpin oleh Kanit Tiga Iptu I Gede Bagus Ariska Sudana, SIK. Adapun waktu kejadian tersebut, pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar pukul, 21.30 Wib, di Jl. Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karang Satria Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi Kab. Bekasi.
Dalam press release nya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko beserta jajaran mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut.
Pelaku yang mengaku sebagai Polisi tersebut berjumlah enam orang. Modus yang dilakukan adalah dengan cara mencari para remaja yang sedang ‘nongkrong’ dipinggir jalan.
Kemudian enam pelaku tersebut datang membawa satu unit mobil Sigra warna silver yang kemudian turun 2 orang pelaku. Setelah itu, dari salah satu pelaku ada yang mambawa pistol dan langsung menggeledah para korban yang sedang nongkrong dipinggir jalan.
“Mereka ini berjumlah enam orang,dari salah satu tersangka ada yang membawa pistol, setalah kami cek ternyata pistol tersebut adalah pistol mainan, target para pelaku adalah para remaja yang sedang nongkrong di pinggir jalan,” Ucap nya Kasat Reskrim Kompol Rahmad Jatmiko di Lobby Polres Metro Bekasi, Jum’at (13/08/2021) Sore.
Enam pelaku tersebut menuduh para korban membawa obat tramadol dan excimer, setelah itu korban dimasukkan kedalam mobil diikat kedua tangannya dengan lakban coklat, serta mata korban dilakban.
“Pelaku sempat menakut nakuti korban untuk dibawa ke Polsek, dan korban ketakutan, Karena takut, korban kemudian menyerahkan sepeda motor dan handphone korban,” Tambah Kompol Rahmad Sujatmiko.
Kemudian 2 orang pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban, dan 4 orang pelaku mengikat tangan dan melakban korban didalam mobil yang kemudian korban diturunkan di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Mangun Jaya Tambun Selatan.
Kompol Rahmad Sujatmiko menambahkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatanya sebanyak tujuh kali, di wilayah Tambun, Sukawangi dan Cikarang Barat.
Adapaun Barang bukti yang berhasil di sita 1 (satu) korek api berbentuk pistol, (dua) unit Hendphone. (satu) STNK sepeda motor, (satu) Kunci Kontak, (dua) unit sepeda motor.
Kompol Rahmad Sujatmiko menerangkan bahwa tiga orang lainnya masih buron, dan sedang dalam pengejaran.
Pelaku dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan 9 tahun penjara.
(Eman)