BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Tertangkap basah diduga sedang pesta narkoba lima anggota DPRD Labura Bakal Di Bui.
Sesuai pemberitaan medanmerdeka.com sebelumnya.Lima oknum Anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) cuma bisa tertunduk malu dan membisu.
Mereka seolah tak berdaya saat kasusnya digelar di Mapolres Asahan, Kisaran, Jumat (13/08/2021).
Selain terancam pecat–penggantian antar waktu (PAW), pesta dengan dugaan mengonsumsi narkoba jenis ekstasi yang mereka gelar bersama sejumlah wanita penghibur di salah satu hotel di Kisaran, berujung bui.
Polres Asahan menyangkakan kelima oknum anggota dewan yang seharusnya terhormat itu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang No.35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara.
“Penerapan pasal yang dikenakan sudah sesuai dengan assesmen terpadu, berkoordinasi dengan BNNK (Asahan),” Kata Kapolres Asahan AKBP Putu Wira Yudha, saat memberikan keterangan kepada wartawan. Adapun inisial kelima anggota dewan tersebut JS, KAP, MAB, GK dan PG.
Sementara empat orang lainnya yang ikut bersama 5 anggota DPRD Labura itu, yakni BAS, HI, ED, dan FR. Lima tersangka lainnya merupakan pemandu lagu, yaitu, D, TP, PM, P, dan ZH.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Tim Satres Narkoba Polres Asahan menggerebek tempat hiburan karaoke di salah satu hotel di Kisaran, Sabtu lalu
Di salah satu ruangan, petugas menemukan 17 pria dan wanita, termasuk 5 anggota dewan tersebut diduga sedang berpesta narkoba. dilokasi itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Setelah melakukan tes urin, 14 orang positif mengonsumsi narkoba. Sementara 3 orang lainnya, dibebaskan karena tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Ketiganya merupakan wanita muda yang bertindak sebagai pemandu lagu.
Kapolres mengungkapkan, bahwa setelah penindakan yang dilakukan di terhadap para tersangka, pihaknya melakukan pengembangan kasus.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial R. R diduga sebagai pemasok 16 butir ekstasi dalam pesta narkoba yang digelar para oknum anggota dewan tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka memang telah berencana untuk mengadakan pesta. “R diduga sebagai pemasok. Awalnya, ada dua orang yang kita amankan. Tapi, satu tidak memenuhi unsur pidananya, sehingga dibebaskan,” Ujarnya.
Menurut Kapolres, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika para tersangka itu telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan (Red)