BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Sebagai upaya penanganan Covid-19 yang kian membahayakan Pemerintah telah membuat peraturan berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1,2 dan 3.
Instruksi tersebut sekaligus untuk mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Sesuai dengan Intruksi Mendagri diatas, Kabupaten Batu Bara termaksud pada pengaturan PPKM level 3 sehingga perlu penerapan ketentuan. Adapun ketentuan tersebut antara lain :
1. Pelaksanaan pembelajaran di laksanakan tatap muka dengan kapasitas 50%.
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja /perkantoran diberlakukan 75% dan 25 % di rumah.
3. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan Prokes.
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung,Pasar Basah,Pasar Batik, bengkel kecil. Cucian kendaraan dll di Ijinkan dibuka dengan Prokes ketat memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer yang pengaturanya di atur Pemda.
5. Pelaksanaan makan minum di tempat Umum :
– Warung makan /Warteg , PKL, sejenisnya diizinkan buka dengan Prokes ketat.
– Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50% dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan prokes
Restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang yang berada di lokasi sendiri atau pada pusat perbelanjaan /Mall hanya menerima Delivery/Take away dan tidak menerima makan di tempat.
– Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan /Mall/ pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 wib
Pembatasan kapasitas pengunjung sebesaar 50 % dengan penerapan prokes lebih ketat.
– Pelaksanaan kontruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan prokes ketat.
– Tempat ibadah serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat Ibadah dapat mengadakan peribadatan keagamaan dengan pengaturan kapasitas minimal 25% dan maksimal 50 %* dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Pelaksanaan kegiatan di area publik (fasilitas Umum, taman umum,tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup sementara waktu.
– Kegiatan olahraga /pertandingan olahraga diperbolehkan diselenggarakan pemerintah tanpa penonton atau sporter dengan penerapan prokes ketat. Olahraga mandiri/Individual juga dengan penerapan prokes ketat.
Kegiatan resepsi pernikahan / hajatan paling banyak 25 % dari kapasitas dan tiak ada hidangan
Pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai wilayah tersebut dinyatakan aman oleh Pemerintah
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimaal 70 % dengan penerapan prokes ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi jarak jauh (Pesawat Bis,Kapal Laut dan Kereta api harus menunjukan kartu vaksin, menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk Moda transportasi Mobil pribadi, sepeda motor, bis, Kereta Api dan kapal laut.
Untuk sopir kendaran logistik dan transportasi barang lainya di kecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak di izinkan penggunaan Face Shield tanpa menggunakan masker. (Supriadi)