BINEWS || Jabar, Kabupaten Bekasi – Dalam rangka operasi yustisi, Koramil 11/Pebayuran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 4 yang waktunya diperpanjang sampai dengan tanggal 09 Agustus 2021, giat bagikan masker kepada pengguna jalan, adapun titik kegiatan dilakukan di jalan raya Pebayuran, tepat nya di depan Kapolsek Pebayuran, Kp. Pebayuran RT. 04/03 Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, dan di jembatan Merdeka Bekasi- Karawang, Kp. Bojong Jaya RT. 01/03 Desa Sumbersari. ( Pada Minggu, ( 08/08/21 ).
Waktu kegiatan dimulai pada pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 10.00 Wib. berlangsung dengan aman dan lancar, hadir dalam operasi yustisi tersebut 4 personal anggota TNI, 5 personal anggota Polsek, dan dibantu oleh 2 petugas Pol PP. Kecamatan Pebayuran.
Kapten Arh, Romli Galingging Danramil 11/Pebayuran, dalam kesempatan itu kepada wartawan mengatakan, himbauan terhadap masyarakat untuk selalu patuh terhadap protokoler kesehatan covid-19, dan tetap melaksanakan 3M.
” Kami himbau kepada masyarakat baik sebagai warga binaan, ataupun para pengguna jalan, hendaknya tetap selalu patuh terhadap peraturan pemerintah, untuk selalu mengedepankan standar protokoler kesehatan covid-19 dalam keseharian, diantaranya tetap selalu melaksanakan 3 M dalam beraktivitas, baik di rumah maupun di luar rumah,” Tegasnya
Ditempat yang sama dirinya mengajak ke semua warga dan pengguna jalan, untuk mengunakan masker sebaik-baiknya, sebagai bentuk antisipasi penularan dan penyebaran Covid-19.
” Masker yang telah kami bagikan hendaknya di pergunakan sebaik-baiknya, demi untuk mencegah dan antisipasi daripada dampak buruk dari penyebaran dan penularan bahaya Covid-19 ” Tutupnya.
Selama kegiatan berlangsung, terpantau oleh awak media, berjalan dengan tertib, aman dan kondusif. serta mengedepankan standar protokoler kesehatan Covid-19.
( Agus Sachroni )