Polisi  

Langgar Aturan  PPKM, Dua Lokasi Pesta Hajatan Dibubarkan

Dibaca : 187

BINEWS II Sumut, Medan – Setelah dipastikan oleh Satgas Covid-19 ternyata melanggar aturan PPKM Level 4, dua lokasi pesta hajaran pernikahan dibubarkan paksa. Minggu (08/08/2021).

Sesuai pemberitaan medanmerdeka.com sebelumnya, Meskipun ditengah masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Tim Satgas COVID-19 masih terus menemukan warga yang melakukan hajatan pesta pernikahan,

Dua lokasi hajatan pesta pernikahan ditemukan di wilayah Kecamatan Helvetia yakni di Jalan Setia Luhur, Gang Rahayu, Kelurahan Dwikora dan Jalan Imam Simpang Jalan Sekata, Kelurahan Tanjung Gusta.

Camat Medan Helvetia diwakili Kasi Trantib berkolaborasi dengan pihak kelurahan Tanjung Gusta, kepala lingkungan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP dan personil BKO Polri langsung menuju lokasi hajatan pernikahan.

Sesampainya di sana, dengan humanis Tim Satgas COVID-19 membubarkan hajatan pesta pernikahan. Kursi dan meja para tamu undangan pun terpaksa diangkat.

Tak lupa petugas gabungan kembali menghimbauan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Medan No 443.2/6847 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan pada poin 20 disebutkan bahwa kegiatan resepsi, hajatan dan sejenisnya sementara waktu ditiadakan.

Setelah diimbau, pihak keluarga sepakat untuk mengakhiri dan membubarkan hajatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang.

Salah seorang petugas, mengucapkan terima kasih pada pihak keluarga yang sudah bekerjasama dengan baik dalam menekan laju pandemi COVID-19 di Helvetia.

“Terima kasih ya bapak ibu yang sudah bekerja sama dengan baik. Imbauan ini untuk menjaga kita dan keluarga dari penyebaran Covid-19,” Ungkap seorang petugas Satgas COVID-19.

Kegiatan tersebut juga terpantau para rekan jurnalis dari berbagai berbagai media (Red)