BINEWS || Sumut, Kabupaten Toba – Satuan Reskrim berhasil menangkap seorang pencabulan dibawah umur berinisial RP, 20 tahun Disusun Pasar Melentang Desa Pintu Bosi.Sunguh miris mendengarnya perbuatan Tersangka Rp,kepada korban yang usianya masih 11 Tahun.Semestinya umur 11 tahun masih asyik bermain sama teman teman seusianya,akan tetapi Karena perbuatan asusila tersebut korban mengalami trauma dan masa depannya hancur akibat perbuatan tersangka DP, 20 Tahun.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka sudah diamankan Di Mapolres Toba.
Kasat Reskrim membenarkan adanya Laporan Polisi An.DMM ,Pr , 36 thn tentang Tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur yang terjadi Minggu 18 Juli 2021 tepat di Dusun Pasar Melintang Desa Pintu Bosi Kec.Laguboti Kab. Toba.
Pelaku yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah berinisial RP , Lk , 20 thn dan anak yang dibawah umur berinisial DP , Pr , 11 thn . Sedangkan pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Toba AKP NJP Sipahutar S.H kepada Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B. Samosir Selasa 3 Agustus 2021.
Dan harapan kami dari Polres Toba supaya mengingatkan kepada para orang tua agar lebih waspada dan perduli kepada anak-anak untuk mengetahui dimana keberadaan anak tersebut dan apa yang diperbuatnya. Kemudian kepada anak laki-laki Remaja supaya menjahui perbuatan – perbuatan yang merugikan diri sendiri dan alihkan kepada hal – hal yang baik dan berguna tegas Kasubbag.
(D.M)