BINEWS || LAMPUNG, WAY KANAN – Dari hasil konfirmasi Terkait pengadaan Swab Antigen Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, yang diduga tidak memenuhi standar WHO dan tidak memiliki izin edar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Banyak kejanggalan, Minggu (25/07/21).
Pasal nya, saat di tanya awak media, Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat yang merangkap PLH Sekretaris Dinas Kesehatan, Sujatmoko mengatakan, bahwasanya alat Swab LIFOTRONIC tersebut didapatkan dari e-katalog tidak di lelang.
“Alat swab yang kita miliki itu dari e-katalog yang artinya sudah legal, resmi dan memiliki surat edar,” Kata Sujatmoko ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (23/07/21).
Namun, saat ditanya sudah sesuai standar who atau belum, pihak Dinas Kesehatan terkait, hanya sanggup mengatakan bahwa Swab Antigen yang dimiliki itu legal.
Menurut hasil temuan Ketua Ormas Bidik, Sulfikri menjelaskan, bahwa dari 39 item yang terdaftar di Kemenkes-Ri, bahwasanya 35 buatan Impor yang masuk ke indonesia dan 4 lokal buatan indonesia.
” Ke empat lokal atau yang di maksud buatan dalam negeri indonesia Genbody Covid 19 ag, Indec covid 19 antigen, Wholepower Covid 19 Antigen Rapid Diagnotic Test, Ujicepad (Covid- 19 ag test),” Jelasnya.
Dengan adanya dugaan tersebut, maka dari itu kepada pihak penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti adanya dugaan tersebut, ungkapnya.
(Tim)